Mohon tunggu...
Bayu Andhana Haris
Bayu Andhana Haris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan antara Majelis Pengawas Notaris dengan Majelis Kehormatan Notaris yang Ada di Dalam Kemenkumham Jatim

17 Januari 2023   17:32 Diperbarui: 17 Januari 2023   17:38 2766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada dasarnya mengenai perbedaan antara MPN dengan MKN tidak secara jelas disebutkan dalam peraturan yang ada. Dalam Pasal 66A ayat (1) UUJNP menerangkan bahwa "dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk Majelis Kehormatan Notaris"

Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pertama, MKN dan MPN dalam melakukan pembinaan terhadap Notaris memiliki kesamaan kewenangan pembinaan dan perbedaan, MKN hanya melakukan pembinaan dalam tugas pelaksanaan Notaris.

 Sedangkan MPN melakukan pembinaan dalam tugas pelaksanaan Notaris, Kode Etik Notaris, dan prilaku Notaris di luar jabatan Notaris. Kedua, pembinaan yang dilakukan MKN dan MPN terhadap Notaris masih belum sempurna karena masih belum jelas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangandalam hal bagaimana seharusnya pembinaan yang harus dilakukan dilakukan MPN dan MKN serta batasan-batasan di antara kedua badan tersebut dalam melakukan pembinaan.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun