Mohon tunggu...
Bayu putro suwito
Bayu putro suwito Mohon Tunggu... Konsultan - Penggiat Maritim, Alumni Sekolah Pascasarjana Univ. Brawijaya, Tim Penyusun Naskah Akademis RPP Penjaga Laut Dan Pantai

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revisi UU No 32 Tahun 2014 Jangan Terburu Buru dan Salah Subtansi

10 Juli 2023   09:45 Diperbarui: 10 Juli 2023   09:50 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. KN. Trisula Sumber: Direktorat KPLP Cq. Dirjen Hubla

Didalam revisi UU 32/2014 yang akan melebur Bakamla dan KPLP sebagai Entitas atau Badan tunggal dalam penegakan hukum di laut nantinya pelaksanaan Indonesia Coast Guard meliputi beberapa fungsi teknis terkait aspek keselamatan kapal pesiar termasuk kenavigasian, pengawasan lalu lintas kapal, pengerjaan bawah udara dan keterwakilan RI di International Maritime Organization (IMO) tetap akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Dan terkait teknis lainnya dibawah Kementerian Kelautan Perikanan. hal tersebut tidak lah bisa dibenarkan bahwa fungsi dan kewenangan dari Coast Guard tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya seperti yang sudah tertuang didalam pasal 276 UU 17/2008 bahwa Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Dan Menteri yang dimaksud disini adalah Menteri yang membidanginya yaitu Menteri perhubungan. Konsep kelembagaan Coast Guard yang diatur dalam konvensi International merupakan Lembaga sipil (Civil Society) yang membawahi di dalam penegakan hukum di laut, unuk itu nantinya untuk pengisian jabatan Indonesia Coast Guard harus sesuai dengan peraturan perundang undngan dari Permenpan RB No. 13 Tahun 2014 Tentang tata cara pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Di lingkungan instansi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, dimana Pasal 9 berbunyi Selain oleh Pegawai Negeri Sipil, jabatan struktural tertentu pada instansi sipil:

  • Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
  • Departemen Pertahanan;
  • Sekretariat Militer Presiden;
  • Badan Intelijen Negara;
  • Lembaga Sandi Negara;
  • Lembaga Ketahanan Nasional;
  • Dewan Ketahanan Nasional;
  • Badan S.A.R. Nasional;
  • Badan Narkotika Nasional; dan
  • Mahkamah Agung

dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.”Sementara dengan kondisi yang sekarang personil dari Badan Keamanan Laut di duduki oleh perwira aktif TNI AL, dimana hal itu bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yang mana Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya. Jelas sudah, kalaupun ingin memperkuat tata kelola kelembagaan penegakan hukum di laut dengan Indonesia Coast Guard sebagai entitas atau badan tunggal unsur yang menduduki jabatan di dalamnya tidak lagi mengemban tugas ganda dan harus jelas juga terhadap garis organisasinya. 

Upaya Penguatan

Revisi UU 32/2014 tersebut telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga, usulan perubahan UU 32/2014 yang diajukan oleh DPR RI atas usul DPD kepada Pemerintah. Dimana pada tahun 2019 melalui Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 62/DPD RI/V/2018-2019 Tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, didalam BAB IV memuat Rekomendasi Hasil Pengawasan yang berbunyi “ DPD mendorong pemerintah untuk segera mencari jalan keluar atas tumpeng tindihnya kebijakan di sektor pelayaran maupun kelautan terutama dalam hal penegakan hukum di laut Indonesia. Dalam hal ini, DPD RI merekomendasikan agar membentuk badan tunggal penegakan hukum di laut. hal ini mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam penanganan laut di Indonesia mulai dari Bakamla, Bea Cukai, Polisi Air, KPLP, hingga TNI AL. pembentukan badan tunggal memiliki peranan yang penting agar memberikan kepastian hukum dalam kegiatan transportasi laut yang di atur dalam UU Pelayaran.  Jelas bahwa amanat pembentukan badan tunggal penegakan hukum di laut bukan melalui revisi UU 32/2014 melainkan menjalankan amanat dari UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Disini peran DPD RI untuk bisa mendorong pemerintah melalui Sekretaris Negara terhadap surat usulan dari Kementerian Perhubungan tentang RPP Penjagaan Laut Dan Pantai pada tahun 2015. Lebih arif dan bijaksananya kalau DPD RI dimana merupakan Lembaga yang mewakili keberpihakannya dari setiap daerah pemilihannya lebih memndorong pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah atau aturan pelaksana UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran didalam pembentukan badan tunggal penegakan hukum di laut, dibanding harus melaksanakan revisi UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan yang nantinya syarat akan polemik di masyakat.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun