(2) adanya instruksi dari Presiden/DPR terhadap pengawasan penggunaan anggaran yang dilakukan oleh KPU lebih efektif, efisien, dan memanfaatkan penggunaan teknologi (era digital);
(3) atau inisiatif internal KPU dalam menciptakan sarana prasarana pelaporan pertanggungjawaban anggaran badan adhoc penyelenggara pemilu yang lebih baik daripada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Terlepas dari keterlambatan peluncuran dan penggunaan platform website sistem informasi pertanggungjawaban anggaran badan adhoc, ternyata memberikan dampak yang sangat baik bagi pertanggungjawaban anggaran yang dilakukan oleh badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.
Pertama, penyelenggara pemilu badan adhoc dapat dengan mudah dalam membuat beberapa berkas administratif dalam pertanggungjawaban anggaran, karena sudah disediakan formatnya secara otomatis dan sudah tertera nama para penyelenggara, tanggal pelaksanaan, kode akun anggaran, hingga bulan realisasi anggaran tersebut. Berkas tersebut meliputi surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran, laporan realisasi, rekap realisasi, dan lampiran kegiatan.
Memiliki tampilan interface (UI) yang sangat nyaman bagi pengguna dan memberikan kemudahan dalam setiap proses entry data.
Hal ini disebabkan oleh rincian daripada dana operasional yang dipakai oleh badan ad hoc penyelenggara pemilu telah tersedia dan tinggal diklik pada setiap opsi, seperti belanja bahan (meliputi operasional kantor dan kegiatan rapat), belanja honor output kegiatan (ini terkait honorarium daripada petugas badan penyelenggara pemilu), dan belanja barang non operasional lainnya (SPPD).
Kedua, selain kemudahan penggunaan, platform website SITAB KPU, jelas akan mempermudah kontrol pengawasan dalam penggunaan anggaran pada penyelenggaraan pemilu 2024 yang dilakukan oleh badan ad hoc penyelenggara pemilu.
Sebelum lahirnya platform website SITAB KPU, para badan ad hoc penyelenggara pemilu perlu melaporkan dan mengirimkan beberapa berkas terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran, secara bertahap dan langsung kepada KPU kabupaten/kota dan melakukan pengunggahan berkas pada laman yang telah disediakan oleh KPU kabupaten/kota.
Ketiga, adanya website tersebut, tentu akan memberikan efektivitas dan efisiensi daripada petugas badan ad hoc penyelenggara pemilu dalam melakukan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sehingga akan meningkatkan kinerja badan ad hoc itu sendiri.
Jadi, mari kita ciptakan badan adhoc penyelenggara pemilu yang tertib administratif, bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran, dan mengedukasi masyarakat terhadap kegiatan penyelenggaraan pemilu 2024.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!