Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Keterlambatan KPU, SITAB KPU, dan Dampak bagi Badan Adhoc Pemilu 2024

8 September 2023   22:15 Diperbarui: 8 September 2023   22:23 1089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bimtek Kedua dan Penguatan Penggunaan SITAB oleh PPK kepada PPS se-kecamatan pada 06/09/2023 - dokpri Bayu

SITAB KPU adalah platform website yang diperuntukkan kepada badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024, baik KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara tingkat desa/kelurahan, sebagai sistem informasi pertanggungjawaban anggaran badan adhoc.

Kebijakan ini mulai terdengar di telinga panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara sekitar bulan Juli 2023 dan sudah dilakukan bimbingan teknis sekaligus sosialisasi daripada penggunaan SITAB KPU mulai pertengahan Agustus 2023, bahkan hingga hari ini pun masih ada kegiatan tersebut, baik sebagai pemantapan maupun pengulangan bimbingan teknis.

Menurut pendapat pribadi, sebagai salah satu penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat desa atau disebut sebagai PPS, kebijakan penggunaan platform website tersebut sekaligus dengan peluncurannya, dapat dikatakan terlambat eksekusinya. Meski, kita sendiri memahami bahwa tidak ada kata terlambat untuk menuju perubahan yang jauh lebih baik.

Hal ini dikarenakan, penggunaan anggaran yang telah ditetapkan oleh KPU kepada badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, sudah dimulai sejak Februari hingga Agustus 2023. Sudah sekitar 7 bulan. Setengah masa kerja daripada badan ad hoc penyelenggara pemilu tingkat desa.

Keterlambatan mengenai penggunaan platform website tersebut, bukan berarti menjadi halangan bagi badan adhoc penyelenggara pemilu untuk mengabaikan instruksi terhadap pemanfaatan platform website tersebut. Oleh karena itu, diwajibkan bagi badan adhoc penyelenggara pemilu untuk melakukan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran melalui platform tersebut mulai dari awal.

Bimtek Kedua dan Penguatan Penggunaan SITAB oleh PPK kepada PPS se-kecamatan pada 06/09/2023 - dokpri Bayu
Bimtek Kedua dan Penguatan Penggunaan SITAB oleh PPK kepada PPS se-kecamatan pada 06/09/2023 - dokpri Bayu

Bimtek Kedua dan Penguatan Penggunaan SITAB oleh PPK kepada PPS se-kecamatan pada 06/09/2023 - dokpri Bayu
Bimtek Kedua dan Penguatan Penggunaan SITAB oleh PPK kepada PPS se-kecamatan pada 06/09/2023 - dokpri Bayu

Iya mau gimana lagi, mau komentar pun, ya tetap kita punya kewajiban untuk itu. Udah jadi bagian tugas yang tidak boleh ditinggalkan atau sengaja ditelantarkan.

Saya menduga, peluncuran platform website sistem informasi pertanggungjawaban anggaran badan ad hoc mengalami keterlambatan akibat;

(1) proses pembuatan platform website, baru dimulai setelah seluruh badan ad hoc penyelenggara pemilu dilantik (artinya tidak disiapkan sejak lama atau bukan menjadi perencanaan prioritas);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun