Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Taji Partai Nonparlemen, Harapan Baru, dan Kontestasi Politik dalam Pemilu 2024

1 September 2023   21:56 Diperbarui: 2 September 2023   09:27 1518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera Partai Politik Menghiasai Jalanan Ibu Kota (Foto milik KOMPAS/WAWAN H PRABOWO dari kompas.id)

Untuk menyamakan konsep, apa itu partai politik non parlemen atau biasa disebut partai non parlemen dalam artikel yang akan disajikan, agar tidak terjadi kesalahpahaman mengingat kontestasi partai politik dalam pemilu 2024.

Partai politik non parlemen atau partai non parlemen adalah partai politik peserta pemilu, baik yang sudah menjadi peserta pemilu pada penyelenggaraan pemilu periode sebelumnya maupun yang akan datang, namun suara partai politiknya dari penghitungan surat suara tidak mencapai syarat minimal untuk dapat mengirimkan calon-calon legislatif partai politiknya di lembaga legislatif atau parlemen. 

Oleh karena itu, partai non parlemen secara sederhana adalah partai politik yang tidak mendapatkan kursi di parlemen, baik kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Alasan mendasar sebuah partai politik, tidak mencapai ambang batas syarat masuk parlemen atau dikategorikan sebagai partai non parlemen, disebabkan oleh beberapa hal.

Pertama, suara partai politik secara nasional tidak mencapai syarat minimal 4% sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan.

Kedua, masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih belum merasa yakin untuk memberikan suaranya kepada partai politik tersebut; dan 

Ketiga, calon legislatif daripada partai politik tersebut kurang merepresentasikan cita-cita dan harapan masyarakat bahkan kurang adanya ikatan emosional yang kuat di antara calon legislatif dengan masyarakat.

Meskipun kehadiran partai politik non parlemen atau partai non parlemen menjadi sebuah jalan untuk memberikan persepsi yang berbeda guna melanjutkan cita-cita luhur bangsa Indonesia. 

Hal ini disebabkan oleh situasi dan kondisi pemerintahan saat ini, pemerintahan saat itu, dalam konteks penyelenggaraan pemilu, menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat untuk tetap memilih partai politik tersebut atau berpindah partai politik pilihan lainnya.

Pertimbangan tersebut dapat dilihat dengan hasil kerja keras para pemimpin, seperti bupati, walikota, gubernur, dan presiden yang merupakan jabatan politis, dalam menyelesaikan permasalahan dalam wilayah kewenangannya. 

Begitupun dengan para legislator yang telah duduk di kursi parlemen atau menjadi anggota dewan yang merepresentasikan suara masyarakat Indonesia. Apakah mereka melaksanakan tugas dengan baik?

Tentu jawabannya beragam, tergantung dari sudut mana kita melakukan penilaian terhadap kinerja para pejabat politis tersebut.

Apabila ada yang melakukan penyelewengan atau sengaja melalaikan kepentingan publik, maka jelas kita sebagai masyarakat dan punya hak pilih, tentu akan berpindah haluan dan mencari calon-calon pemimpin yang lebih baik untuk membangun bangsa yang jauh lebih baik.

Perolehan Suara Tujuh Partai Nonparlemen Pemilu 2019 (Foto milik Kompas/Arik dari kompas.id)
Perolehan Suara Tujuh Partai Nonparlemen Pemilu 2019 (Foto milik Kompas/Arik dari kompas.id)

Partai non parlemen tentu harus memiliki program yang jauh lebih kreatif, inovatif, dan solutif daripada partai yang sudah punya kursi pada periode sebelumnya. 

Sebab tidak ada jaminan pasti, suatu partai politik tetap memiliki jumlah kursi yang sama pada setiap pelaksanaan pemilu. 

Apabila partai non parlemen tidak menunjukkan daya tarik yang signifikan kepada masyarakat, maka kehadirannya hanya sekadar memeriahkan pesta demokrasi, tanpa esensi yang nyata, yang akhirnya suaranya tak terdengar, tak terlihat, dan kadang terlupakan.

Secara pribadi, kehadiran partai politik non parlemen beserta calegnya, menjadikan wajah baru yang patut diapresiasi dan di-support, apabila programnya menawarkan hal yang berbeda dan baru. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan warna pandangan dari persepsi generasi yang berbeda dalam paripurna parlemen. Sehingga keputusan-keputusan yang diambil jauh lebih merepresentasikan masyarakat hari ini, dengan situasi dan kondisi terkini bahkan kondisi dalam beberapa tahun mendatang.

Oleh karena itu, partai non parlemen perlu merumuskan strategi-strategi yang mampu menciptakan kepercayaan publik terhadapnya. Sebab sekali partai non parlemen diberikan kepercayaan oleh publik, maka jangan pernah mengingkari.

Foto Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (Foto milik Indonesiabaik.id)
Foto Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (Foto milik Indonesiabaik.id)

Dalam penyelenggaraan pemilu 2024, partai parlemen dan partai non parlemen saat ini, tentu berjibaku bekerja keras, bekerja cerdas untuk mendapatkan kursi di parlemen, baik itu di daerah maupun di pusat.

Sebagai seorang penulis yang menyajikan artikel ini, yang jelas tidak terlalu paham terhadap cara jitu memperoleh suara bagi partai politik di pemilu 2024, akan memberikan hipotesis.

Bahwasanya apabila partai politik non parlemen atau partai non parlemen memfokuskan diri untuk memperoleh suara di tingkat daerah, maka secara otomatis mereka dapat mengirimkan calegnya untuk duduk di kursi parlemen pusat.

Salah satu upaya yang mudah ditebak bagi partai non parlemen dalam meningkatkan elektabilitas partai adalah mengikutsertakan seorang publik figur sebagai salah satu caleg dari partainya, baik itu seorang aktris, selebritis, aktivis, hingga penulis.

Upaya tersebut memang kadang berhasil meningkatkan elektabilitas bahkan mengantarkan yang bersangkutan untuk duduk di kursi parlemen. 

Namun kali ini, melalui pengamatan pribadi saya, masyarakat kita jauh lebih cerdas dalam menentukan pilihannya, Jadi, kemungkinan besar upaya sedemikian rupa kurang terlalu berdampak terhadap suara perolehan partai politik tersebut dalam pemilu 2024.

Intinya hanya satu, sebagai kalimat penutup, pastikan dirimu menggunakan hak pilihmu pada Rabu, 14 Februari 2024 untuk memilih calon legislatif, presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024, sebab tanpa suaramu, sebesar apapun partai politiknya, tidak akan pernah ada wakil rakyat/pemimpin.

Bayu Samudra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun