Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form

6 Maret 2023   19:57 Diperbarui: 7 Maret 2023   10:39 3060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form - Induk Lanjutan 8A. (tangkapan layar - dokpri)

Pada artikel ini, saya akan membagi pengalaman terkait pelaporan pajak bagi wajib pajak badan instansi pendidikan (jasa pendidikan non profit). Kenapa saya katakan diawal? Biar pembaca bisa menentukan untuk melanjutkan membaca atau langsung klik silang merah.

Instansi pendidikan selalu non profit, tapi punya kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa. Hal ini diakibatkan oleh pembelanjaan operasional lembaga yang dikenai pajak, sehingga wajib lapor.

Gimana kalau nggak lapor? Ya kena denda donk. Mulai denda minimalis (100 rb) sampai maksimalis (1 jt).

Cerita dikit boleh ya? Tahun lalu, 2021, ada 6 lembaga pendidikan anak usia dini di kecamatan saya tinggal, itu kena denda pajak 1 juta rupiah. Kenapa, gak lapor SPT Tahunan Badan dan sudah terlewat jauh tanggal jatuh tempo pelaporannya. Sehingga ketika lembaga kamu mendapat surat cinta dari KPP/KP2KP, kalau tidak ucapan apresiasi pelaporan pajak adalah denda administratif atas keterlambatan pelaporan SPT, baik SPT Masa hingga SPT Tahunan Badan.

Kenapa sampai 6 lembaga, ya karena gak ada warning apapun, gak ada yang ngingetin, dan kelupaan atas kewajiban pajak badan-nya. Ya alamat kena denda.

Uang dari mana yang akan dibayarkan kalau nanti kena denda administratif pajak?

Ya, sesama guru patungan. Dana sekolah kan gak mungkin dibuat bayar denda pajak. Ya mungkin sih, tapi nanti harus diganti, kan beda pos pengeluaran. Denda yang diberikan akibat kelalaian lembaga.

Lembaga tempat saya ngajar pun pernah kena denda, akibat keterlambatan pelaporan pajak SPT Masa PPh 21 dan PPh 23. Ya, kena denda 200 rb untuk dua berkas. Seharusnya buat uang makan malah masuk kantong negara, hehehe.

Oke, kita preteli satu demi satu. Eh gak jadi, bahasan artikel ini hanya cara lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form (online).

Sebelum melakukan pelaporan pajak via e-Form, lembaga pendidikan (tenaga administratif, yang biasanya melakukan pelaporan pajak) perlu menyiapkan beberapa berkas.

Siapkan username dan password akun DJP lembaga (tangkapan layar - dokpri)
Siapkan username dan password akun DJP lembaga (tangkapan layar - dokpri)

Pertama, akun DJP Online. Kenapa gak saya sebutkan yang pertama adalah NPWP, sebab semua wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tentu punya akun DJP Online.

Pastikan sudah menyiapkan username dan password yang digunakan untuk login DPJ Online. Kalau lupa, biasanya lupa password, klik lupa password aja. Terus ikutin alur berikutnya. Masukkan EFIN, alamat email, dan NPWP.

Kedua, neraca keuangan lembaga. Ini berisi aset lembaga, terkait nilai kas di akhir tahun, persedian (aset yang nantinya juga akan habis), peralatan (aset tetap tapi juga ada penyusutan), dan nilai tanah bangunan (aset tetap). Selain itu, ada rincian terkait modal dan hutang.

Kenapa ada menu opsi nilai hutang? Bukankah lembaga pendidikan tidak punya hutang? Ya, sebagian lembaga pendidikan memang tidak punya hutang, tapi ada sebagian keperluaan yang mendesak dan lembaga kebetulan tidak ada uang, jadi hutang dulu.

Kalau hutangnya belum lunas, ya nilai sisa hutangnya masukkan dalam pelaporan neraca keuangnnya.

Ketiga, sediakan data laporan laba rugi lembaga pendidikan. Katanya non profit, kok ada laba rugi? Ya tentu harus ada dan wajib diisi ya. Terkait format telah disediakan pada akun pajak lembaga atau bisa minta ke KPP/KP2KP via WA.

Laba rugi disini untuk lembaga pendidikan non profit cukup mencantumkan data keuangan dari nilai BOP/BOS yang diterima oleh sekolah dari pemerintah pusat.

Disana ada kolom penerimaan, nilai pengeluaran yang diperinci menjadi biaya gaji (honor) biasanya terisi apabila ada pegawai honorer di lembaga tersebut, biaya transpostasi (terkait bantuan transport apabila ada kegiatan workshop luar kota bagi guru atau tendik, biaya atk, biaya telpon, biaya listrik, biaya pdam, biaya pbb, dan biaya lainnya.

Keempat, sediakan daftar semua nama dan NPWP pegawai yang ada di lembaga pendidikan. Ini diperlukan saat mengisi Lampiran V pada Form 1771.

Instal Adobe Acrobat Reader DC sebelum Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form. (tangkapan layar - dokpri)
Instal Adobe Acrobat Reader DC sebelum Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form. (tangkapan layar - dokpri)

Oh ya hampir lupa, untuk lembaga pendidikan biasanya dan umumnya mengisi berkas SPT Tahunan Wajib Badan 1771.

Kelima, pastikan perangkat yang digunakan telah terinstal Adobe Acrobat Reader DC (karena DJP sendiri merekomendasikan aplikasi tersebut.

Untuk PC atau laptop dengan operasi sistem Windows 11, aplikasi tersebut telah terinstal sebagai aplikasi bawaan. Jadi gak perlu instal lagi.

Nah, yang mesti instal adalah PC atau laptop dengan spesifikasi dibawah Windows 11, biasanya Windows 10 bahkan Windows 7.

Oleh sebab itu, di akun pajak lembaga telah disediakan tautan yang mengarahkan ke instruksi pengunduhan aplikasi tersebut. Jadi nanti tinggal unduh dengan menyesuaikan dengan spesifikasi perangkat yang digunakan.

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form - Unduh e-Form. (tangkapan layar - dokpri)
Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form - Unduh e-Form. (tangkapan layar - dokpri)

Sebab gak jarang lembaga pendidikan memiliki laptop sendiri dan berspesifikasi tinggi, paling tidak Windows 10 dan prosesor i5 lah. Ya tahu sendiri, duit buat beli laptop itu gak ada, ada sih tapi ya gak mungkin dananya hanya dihabiskan buat beli laptop aja.

Apalagi bagi lembaga pendidikan di pedesaan, boro-boro punya laptop sendiri, kadang gurunya gak punya laptop. Akhirnya numpang ke lembaga tetangga.

Keenam, setelah login ke akun DJP Online. Operator sekolah perlu masuk ke menu pelaporan pajak dan klik bagian e-Form. Setelah itu nanti akan diarahkan ke laman pembuatan file atau berkas e-Form nya.

Sebelumnya harus mengisi tahun pajak yang dilaporkan, mata uang pelaporan, dan sifat pelaporan (normal atau pembetulan) dan langsung klik permintaan berkas. E-Form langsung terunduh otomastis.

Ketujuh, setelah e-Form terunduh langsung deh kerjakan laporan pajaknya. Eits, dikerjakannya bukan dari lembar pertama ya.

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form pada 1771-V. (tangkapan layar - dokpri)
Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form pada 1771-V. (tangkapan layar - dokpri)

Mungkin bagi sebagian orang mengira mengerjakan laporan SPT Tahunan Pajak Badan dikerjakan dari lembar pertama, nyatanya harus dari lembar paling belakang, gak belakang-bekalang amat sih (langsung ke lembar Lampiran V 1771).

Setelah melakukan pengisian berkas Lampiran V 1771, lanjut ke Lampiran IV 1771 yang menanyakan terkait PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, setelah itu lanjut ke Lampiran II.

Mungkin ada yang terlewatkah? Iya, Lampiran III 1771. Perlu diketahui bahwa lampiran ini tidak perlu diisi oleh lembaga pendidikan, kan non profit apalagi isinya terkait kredit.

Lampiran II 1771 berisi rincian penggunaan dan penerimaan dana keuangan pada lembaga pendidikan, kita hanya tinggal menyalin dari hasil laporan laba rugi yang telah disediakan diawal ya, jadi tinggal input nominal aja. Yang ngitung udah AI.

Nah, selanjutnya masuk ke Lampiran I 1771 dan isikan penerimaan dana bantuan sekolah pada bagian peredaran usaha. Hanya itu saja dan lanjut ke lembar Induk.

Yang mana lembar induk hanya memeriksa isian, tidak perlu diisi. Sebab dari rentetan yang telah diisi, lembar Induk langsung otomatis terisi. Mungkin hanya membenahi bagian identitas lembaga, seperti nomor telpon atau alamat (bila ada kesalahan).

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form - Induk Lanjutan 8A. (tangkapan layar - dokpri)
Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form - Induk Lanjutan 8A. (tangkapan layar - dokpri)

Selanjutnya masuk ke lembar Induk Lanjutan. Pada bagian ini ada delapan lembar tambahan, tapi yang diisi hanya satu aja bagian Lembar 8A Non Kualifikasi yang hanya mengisikan nama lembaga pendidikan berdomisili atau beroperasi dan tanggal pelaporan pajak.

Nah, setelah itu, tinggal klik kirim. Disana kita wajib unggah berkas neraca keuangan dan laproan laba rugi yang telah kita sediakan. Unggahnya dalam format pdf dan size file harus di bawah dua mega byte. Kalau udah, langsung isikan kode submit berkas 1771 yang telah diterima via email lembaga.

Terus tinggal klik submit, beres dah. Lembaga telah berhasil lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Lima detik kemudian dapat email dari DJP Online terkait penyerahan bukti penyetoran elektronik (BPE).

Oh ya, nyaris lupa. Selama proses submit, perangkat laptop atau komputer yang digunakan harus tersambung atau terkoneksi ke internet ya dan pastikan jaringan stabil, biar langsung, ting klung.

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form - Isikan token dan submit. (tangkapan layar - dokpri)
Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form - Isikan token dan submit. (tangkapan layar - dokpri)

Token pengiriman didapat ketika waktu unduh e-Form, yang mana token ini hanya berupa 6 digit, berupa angka dan alfabet acak. Misal E7YG6H, gitu. 

Mudah kan? Ya mudah lah... Apalagi sekarang serba online. Yuk ingetin kepala sekolah kamu untuk lapor SPT Tahunan Pajak Badan 2022 sebelum 30 April 2023.

Bayu Samudra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun