Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Implementasi KRIS JKN, Harapan Pelayanan Kesehatan Merata bagi Masyarakat

25 Februari 2023   11:23 Diperbarui: 25 Februari 2023   11:26 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu BPJS Kesehatan (foto dari kompas.com)

Kebijakan penyeragaman standar pelayanan kesehatan (KRIS) melalui penghapusan kelas BPJS Kesehatan merupakan angin segar bagi masyarakat pedesaan, yang mayoritas masyarakat kelas tiga.

Memutuskan menjadi peserta jaminan kesehatan kelas tiga adalah langkah berani bagi masyarakat pedesaan seperti saya. Pasalnya, mayoritas masyarakat pedesaan tercakup dalam DTKS dan tentunya mendapatkan akses jaminan kesehatan kelas tiga secara gratis.

Mereka sama seperti saya, keluarga saya. Masyarakat kelas tiga yang mengharap besar pada pelayanan kesehatan yang memadai.

Akan tetapi, implementasi pelayanan di fasilitas kesehatan masih ditemui pelayanan pilih-pilih. Faskes yang sejatinya memberikan pelayanan prima bagi masyarakat tanpa pandang bulu (dari kelas BPJS manapun), acap kali acuh tak acuh terhadap pengagungan pelayanan prima.

Apakah saya menentang implementasi JKN KRIS ke depannya, bilamana tarif iuran saya naik? Tentu saja tidak.

Biaya kepesertaan JKN yang kita setorkan hanyalah sebatas iuran semata. Sebab saya bahkan kita bersama, tidak mengharap banyak dari pemanfaatan JKN. Siapa yang mau menginap di rumah sakit, berulang kali berobat ke puskesmas, berkali-kali cek kolesterol di laboratorium?

Ngak mau. Berikan kepada mereka yang membutuhkan. Niatkan iuran yang kita bayarkan sebagai sedekah, jangan pernah berharap itu kembali kepada kita, biarkan Tuhan Yang Maha Esa membalas itu semua dengan limpahan rahmat, nikmat sehat dan bahagia.

Lantas, bagaimana dengan besar iuran kelas satu dan dua BPJS?

Saya kira mengalami penurunan untuk biaya iuran kelas satu dan iuran yang relatif sama bagi masyarakat kelas dua. Sebab, kemungkinan besar biaya iuran BPJS KRIS akan menarik titik tengah antara besar biaya kelas satu hingga kelas tiga saat ini.

Dengan adanya kebijakan tersebut, kita berharap fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan yang merata bagi masyarakat tanpa mempersoalkan kelas iuran BPJS (toh nanti berlaku tarif tunggal, juga). Masa iya sih, masih ada sebutan mantan kelas satu JKN?

Bayu Samudra

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun