Jika terjadi negosiasi (persetujuan) antara korban dan pelaku, ini bukan tanpa disengaja, tetapi disengaja, atas dasar suka sama suka, jatuhnya ke dunia perselingkuhan.Â
Kalau di dunia pendidikan, saya yakin begitupun kamu, bahwa jelas tidak ada siswa/siswi ataupun mahasiswa/mahasiswi yang berkenan melakukan tindak kejahatan seksual, baik dilakukan oleh oknum pendidik kampus bahkan orang lain. Kalaupun ada, motifnya lain dan memang sudah dinegosiasikan.
Perkara ini terlalu berat untuk diperbincangkan, sebab melibatkan banyak pihak, tapi terlalu seksi untuk ditinggalkan. Jadi, permendikbudristek ppks yang seksi atau istri kita yang seksi?
Bayu Samudra
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H