Setelah saya konfirmasi ke BPRD Lumajang, memang data yang dikirimkan adalah valid. Sedangkan permasalahan di lapangan, si A telah bayar pajak ke perangkat desa akan tetapi tidak mendapat bukti pembayaran tiap tahunnya, dan disinilah letak kelemahan saya jika melakukan keberatan atas tagihan yang disampaikan oleh BPRD Lumajang. Saya (Si A) gak punya bukti bayar, meski telah melakukan pembayaran.
Anehnya lagi, si A dilakukan penagihan diluar jumlah bayar pajak yang sebenarnya sesuai dengan SPPT PBB tahun berjalan. Jadi, misal di SPPT PBB 2020 tertulis 74.500, tapi ditagih sejumlah uang berbeda dari jumlah bayar tersebut.
Hal ini terungkap, ketika adanya permasalahan semacam ini yang menimpa diri saya. Jadi, saya berinisiatif memberikan tips cara aman dan nyaman bayar PBB agar terhindar dari pungutan liar dan hal tak terduga lainnya yang menyengsarakan orang lain di masa mendatang.
Pertama, bayar PBB dilakukan secara mandiri tanpa diwakilkan.
Masyarakat pedesaan yang tentu memiliki berbagai keterbatasan, tentu lebih mengandalkan orang lain dalam hal pengurusan berbagai administrasi dan perpajakan. Langkah ini sebenarnya salah tidak salah, benar tidak benar. Jika yang diberi kuasa bertanggungjawab dengan baik, maka boleh-boleh saja. Bilamana tidak, ya bagaimana ya? Seperti permasalahan di atas, orang yang dipercaya ternyata berkhianat.
Kedua, bayarlah PBB di Bank Daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan sejatinya merupakan pajak provinsi yang dibagi hasil dengan wilayah administratif kabupaten/kota letak objek pajak. Artinya, terdapat porsi pembagian PBB ke berbagai jenjang pemerintahan, tetapi porsi terbesar masih ada di kabupaten/kota dimana letak objek pajak tersebut dipungut.
Maka dari itu, tiap daerah membuka saluran pembayaran PBB kepada bank daerah. Misal di Lumajang, maka dapat dilakukan di Bank Jatim.
Ketiga, bayar PBB melalui Kantor POS.
Bayar PBB di bank daerah kadang bikin kesal akibat antrian panjang. Waktu yang diperlukan untuk mengantri tidak sebanding dengan waktu proses pembayaran yang singkat. Jadi, kita bisa beralih ke metode pembayaran yang lain, semisal bayar PBB melalui Kantor POS Indonesia.