Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Sudah Bayar PBB? Ini Tips Aman dan Nyaman Bayar PBB

2 November 2021   21:43 Diperbarui: 3 November 2021   13:50 3899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan. Foto: Kompas.com/Wisnu Widiantoro

Setelah saya konfirmasi ke BPRD Lumajang, memang data yang dikirimkan adalah valid. Sedangkan permasalahan di lapangan, si A telah bayar pajak ke perangkat desa akan tetapi tidak mendapat bukti pembayaran tiap tahunnya, dan disinilah letak kelemahan saya jika melakukan keberatan atas tagihan yang disampaikan oleh BPRD Lumajang. Saya (Si A) gak punya bukti bayar, meski telah melakukan pembayaran.

Anehnya lagi, si A dilakukan penagihan diluar jumlah bayar pajak yang sebenarnya sesuai dengan SPPT PBB tahun berjalan. Jadi, misal di SPPT PBB 2020 tertulis 74.500, tapi ditagih sejumlah uang berbeda dari jumlah bayar tersebut.

Hal ini terungkap, ketika adanya permasalahan semacam ini yang menimpa diri saya. Jadi, saya berinisiatif memberikan tips cara aman dan nyaman bayar PBB agar terhindar dari pungutan liar dan hal tak terduga lainnya yang menyengsarakan orang lain di masa mendatang.

Pertama, bayar PBB dilakukan secara mandiri tanpa diwakilkan.

Masyarakat pedesaan yang tentu memiliki berbagai keterbatasan, tentu lebih mengandalkan orang lain dalam hal pengurusan berbagai administrasi dan perpajakan. Langkah ini sebenarnya salah tidak salah, benar tidak benar. Jika yang diberi kuasa bertanggungjawab dengan baik, maka boleh-boleh saja. Bilamana tidak, ya bagaimana ya? Seperti permasalahan di atas, orang yang dipercaya ternyata berkhianat.

Kedua, bayarlah PBB di Bank Daerah.

Pajak Bumi dan Bangunan sejatinya merupakan pajak provinsi yang dibagi hasil dengan wilayah administratif kabupaten/kota letak objek pajak. Artinya, terdapat porsi pembagian PBB ke berbagai jenjang pemerintahan, tetapi porsi terbesar masih ada di kabupaten/kota dimana letak objek pajak tersebut dipungut.

Maka dari itu, tiap daerah membuka saluran pembayaran PBB kepada bank daerah. Misal di Lumajang, maka dapat dilakukan di Bank Jatim.

Ketiga, bayar PBB melalui Kantor POS.

Bayar PBB di bank daerah kadang bikin kesal akibat antrian panjang. Waktu yang diperlukan untuk mengantri tidak sebanding dengan waktu proses pembayaran yang singkat. Jadi, kita bisa beralih ke metode pembayaran yang lain, semisal bayar PBB melalui Kantor POS Indonesia.

Bukti pembayaran PBB yang dilakukan di Kantor POS (dok pribadi)
Bukti pembayaran PBB yang dilakukan di Kantor POS (dok pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun