Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Menjalin Cinta Segitiga, Belajar Membagi Komitmen dan Perasaan

16 Agustus 2021   20:54 Diperbarui: 16 Agustus 2021   21:17 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cinta segitiga, lanjut atau putus? Jika bisa jaga komitmen lanjut aja (foto dari harapanrakyat.com)

Cinta segitiga tiga itu ibarat kita bermain jungkat-jungkit. 

Kita harus ada ditengah-tengah, menjadi titik tumpu, titik keseimbangan, dan titik ekuivalen. Maka, tidak boleh berat sebelah. Jika ini terjadi, jalinan cinta diantara kedua orang yang kita cintai bakal terjadi konflik, ketidakseimbangan. Akhirnya, bisa menyingkirkan satu bahkan membubarkan jalinan cinta yang terjalin.

Kunci sukses menjalin hubungan cinta segitiga atau bercabang dua, berada pada seberapa besar komitmen dan perasaan yang diberikan oleh diri kita atau pelaku cinta segitiga kepada keduanya. Jika terjadi berat sebelah, jelas menimbulkan benih konflik yang bila dibiarkan akan tumbuh dan mengakar kuat guna menghancurkan hubungan yang telah terjadi.

Mungkin banyak pasangan diluar sana yang keberatan bilamana menghalalkan cinta segitiga untuk dilegalkan. Cinta segitiga itu ilegal, meski kita gak mampu menunjukkan fakta hukum bahwa cinta segitiga itu ilegal dan legal. Ini sangat abstrak. Sebab, gak ada indikator resmi yang diakui oleh berbagai pasangan entah dalam konvensi ataupun hasil sidang majelis percintaan, bahwa cinta segitiga itu ilegal dan melanggar hukum.

Memang sebuah fenomena yang membudaya, mengakar kuat di sela-sela sendi kehidupan. Cinta segitiga kadang berakhir bahagia, tapi tak jarang berakhir nestapa. Dan nyatanya selalu ditutup dengan lembar kebencian pada salah satu atau dua orang sekaligus atas cinta segitiga yang dilakoninya.

Bagi mereka yang fine-fine aja, mengenai jalinan cinta segitiga, tentu bakal mempelajari dengan saksama bahwa cinta segitiga bukanlah sebuah tindakan kriminal bahkan ilegal. Toh, selama pasangan yang merelakan menjalin hubungan cinta segitiga mengamini, maka gak ada sebuah penderitaan dalam dirinya. 

Ini artinya, semua pelaku dalam lingkaran cinta segitiga sudah mengetahui porsi masing-masing. Mereka berada di titik keseimbangan, titik ekuivalen. Maka gak ada sebuah perhatian ataupun kasih sayang yang dicurahkan melebihi bahkan mengurangi dari jatah titik sebandingnya. Semua sabesar, sama rata. 

Cinta segitiga, lanjut atau putus? Jika bisa jaga komitmen lanjut aja (foto dari harapanrakyat.com)
Cinta segitiga, lanjut atau putus? Jika bisa jaga komitmen lanjut aja (foto dari harapanrakyat.com)

Secara tidak langsung, menjalani kehidupan cinta segitiga merupakan sebuah upaya belajar membagi komitmen dan perasaan. 

Pasalnya, mereka yang berkecimpung dalam dunia cinta segitiga pasti mampu menjadi titik tumpu. Sehingga semua apa yang dikatakan, diperbuat, bahkan tingkah laku dari segi masyarakat dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan bagi mereka yang hanya mengandalkan kemewahan (harta dan tahta) masih luntang-lantung karena kehilangan benda pijakan. 

Tak hanya itu, jalinan cinta segitiga juga merupakan usaha menjalin hubungan pasangan jadi lebih harmonis. Sebab ada jeda untuk merindu. Jadi, perasaan pasangan itu terjaga dengan baik.

Mungkin tulisan ini agak gak fokus ya, malah jatuhnya ke mana-mana. Keluar jalur atau gak nyambun gitu versi asal njeplaknya.

Jadi, gak usah deh jalin cinta segitiga bila kamu gak mampu membagi komitmen dan perasaan secara proposional.

Bayu Samudra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun