Sambutlah era baru, E-KTP Digital!
Sebuah usul kalimat yang kiranya pantas digunakan sebagai daya tarik bagi masyarakat, agar mengamini langkah Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tentang digitalisasi e-KTP.
Waduh, proyek besar apa lagi ini?
Digitalisasi e-KTP ialah sebuah kegiatan pemindahan data kependudukan yang telah terekam pada database e-KTP (KTP elektronik fisik) ke dalam bentuk digital.
Jadi, kita tidak perlu lagi membawa-bawa sebuah lempengan plastik berukuran kecil persegi panjang itu kemana-mana. Cukup menunjukkan ponsel atau smartphone yang kita miliki, segala akses data kependudukan dapat diketahui. Dan jelas, kita bisa menikmati berbagai layanan publik yang disediakan pemerintah.
Pikiran cetetnya mungkin begini, ponsel adalah KTP.Â
Sebuah transformasi digital yang patut dibanggakan. Bertambah lagi tugas sang ponsel. Sebelumnya, sudah menjadi ATM melalui mobile banking, telah menjadi toko guna memenuhi kebutuhan rumah tangga, bahkan menjadi kantor kita bekerja. Kini mulai beralih menjadi sebuah identitas digital (e-KTP digital).
Salah satu manfaat daripada tujuan digitalisasi e-KTP adalah mengetahui jumlah penduduk non permanen dari suatu wilayah.
Kamu memiliki e-KTP beralamat di Surabaya (Jawa Timur), tapi bekerja dan berdomisili di Bandung (Jawa Barat) selama satu tahun. Artinya, kamu menjadi penduduk non permanen di Bandung. Jadi, Kemendagri melalui Disdukcapil Bandung, mengetahui jumlah penduduk secara de facto dan de jure.
Hal ini dikarenakan, hasil digitalisasi e-KTP dapat disimpan dalam ponsel dan tentunya nomor ponsel sebagai identitas tunggal. Intinya, nomor ponsel si A tentu dimiliki oleh identitas KTP si A. Sehingga, Disdukcapil di Indonesia mampu mengidentifikasi keberadaan penduduk melalui nomor ponselnya bahkan sebaliknya.