Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

KTP Rusak? Tenang, Kantor Camat Siap Ganti

12 September 2020   09:07 Diperbarui: 13 September 2020   20:35 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KTP rusak (mengelupas) seperti KTP saya waktu lalu (kumparan.com)

Salah satu pelayanan publik adalah pelayanan penggantian dokumen kependudukan yang rusak dan hilang. Semua orang pasti merasakan kerusakan dan kehilangan dokumen kependudukan seperti, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, maupun kartu identitas anak. Lantas, bagaimana prosedur penggantian dokumen tersebut?

Pernahkan kita mengalami kejadian KTP rusak (mengelupas, tulisan memudar, patah karena tertindih benda keras), KTP hilang hingga kartu keluarga yang dimakan rayap atau kutu buku. Sungguh ini masalah serius. Mengingat keseharian kita tak pernah lepas dengan transaksi (jual beli, penggadaian, peminjaman, pelengkap sanksi tilang, hingga pengenalan identitas diri).

Bilamana KTP/KK tersebut rusak atau hilang, macetlah segala kegiatan kita. Tidak dapat melakukan jual beli tahan, tidak diperkenankan meminjam uang di bank/koperasi, dan tidak dapat menggunakan layanan publik sebab identitas tidak jelas. Bila sekadar naik kendaraan umum masih tidak masalah ya. Yang menjadi masalah saat mau buat paspor, akta nikah, bahkan hal-hal administrasi kependudukan lainnya.

Fungsi KTP/KK sungguh sangat penting.

Apakah ada cara untuk mendapatkan KTP/KK yang hilang? Apakah ada cara untuk memperbaiki KTP/KK yang rusak? Apa harus datang ke dukun agar mengetahui letak keberadaan KTP yang hilang. Apa perlu menjilidnya kembali dengan lem pada KTP yang patah. Kita pasti bingung jika tak tau solusinya bagaimana, bukan?

KTP/KK rusak dan hilang dapat diganti kembali bila datang ke tempat dan orang yang tepat. Siapa dan di manakah itu? Kantor Camat atau Kantor Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil).

Sebelum itu, kita perlu menyiapkan beberapa berkas terlebih dahulu yakni fotokopi kartu keluarga bagi KTP/KK yang rusak, sedangkan bagi KTP/KK yang hilang perlu membuat surat kehilangan dari kantor polisi terdekat, baik polsek maupun polres.

KTP rusak (mengelupas) seperti KTP saya waktu lalu (kumparan.com)
KTP rusak (mengelupas) seperti KTP saya waktu lalu (kumparan.com)
Berdasarkan pengalaman saya, KTP rusak (mengelupas). Saya hanya menyiapakan fotokopi kartu keluarga dan KTP yang rusak guna dibawa ke Kantor Camat atau dispendukcapil. Saya jatuh cinta pada kantor camat. Kenapa harus kantor camat? Sebab antreannya lebih sedikit daripada di dispendukcapil.

Saya serahkan pada pegawai di bagian pelayanan dan ia menyetujui permintaan saya serta mengatakan bahwa KTP bisa diambil hari Senin (31 Agustus 2020). Kebetulan saya mengajukan penggantian KTP pada Rabu, 26 Agustus 2020. Alhasil, hanya menunggu empat hari kerja KTP baru saya dapatkan. Sungguh, pada haru dan tanggal yang dijanjikan KTP saya benar-benar dapat diambil. Apakah ada biaya? Tidak perlu, semua pelayanan gratis.

Dari hal tersebut, saya menangkap kesimpulan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Camat Kunir Lumajang telah memberikan peyalanan publik yang baik.

Pertama, pelayanan cepat. Pengajuan KTP rusak saya tergolong cepat dan langsung diantrekan pada proses penggantian KTP. Hal ini didukung oleh persyaratan yang telah terpenuhi dan lengkap. Jadi, los dol aja. 

Kedua, efektif. Dalam waktu empat hari kerja saja KTP saya berhasil diganti. Suatu jangka waktu yang singkat dan tidak membosankan. Tapi, saya pun berharap di kemudian hari pelayanan jah lebih singkat yakni 1-2 hari kerja. Kalau mau dadakan, masih penjual tahu bulat yang bisa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun