Mohon tunggu...
Bayti Lidyaning Islami
Bayti Lidyaning Islami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

anyone can be anything

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masa Depan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital: Peluang dan Tantangan

12 Desember 2024   21:04 Diperbarui: 12 Desember 2024   21:05 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Bayti Lidyaning Islami

NIM: 222111246

Kelas: HES 7J

"Masa Depan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital: Peluang dan Tantangan"

Abstrak 

Masa depan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era digital menghadapi berbagai peluang dan tantangan yang signifikan seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara karya cipta dihasilkan, didistribusikan, dan dikonsumsi. Di satu sisi, digitalisasi membuka peluang baru untuk inovasi dan akses yang lebih luas terhadap karya kreatif. Namun di sisi lain, tantangan seperti pelanggaran hak cipta, plagiarisme, dan kesulitan dalam penegakan hukum menjadi semakin kompleks. Penelitian ini menganalisis dinamika HKI dalam konteks digital serta menawarkan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan HKI agar dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan yang terjadi. Dengan pendekatan yang tepat, HKI dapat berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi di era digital.

Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Era Digital, Peluang, Tantangan.

PENDAHULUAN 

Di era digital yang terus berkembang, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi semakin penting dalam melindungi karya kreatif dan inovasi. Transformasi teknologi telah mengubah cara karya intelektual diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi, menciptakan tantangan baru dalam penegakan dan perlindungan HKI. Dengan munculnya teknologi seperti kecerdasan buatan, blockchain, dan platform digital lainnya, batasan tradisional mengenai kepemilikan dan hak cipta semakin kabur. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan mendasar mengenai siapa yang berhak atas karya yang dihasilkan oleh algoritma atau sistem otomatis.

Perlindungan HKI tidak hanya penting untuk menjaga hak pencipta tetapi juga untuk mendorong inovasi dan kreativitas dalam masyarakat. Dalam konteks ini, artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi peluang dan tantangan yang dihadapi HKI di era digital serta bagaimana pendekatan baru dapat diterapkan untuk mengatasi isu-isu tersebut. Dengan memahami dinamika ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif untuk memastikan bahwa HKI tetap relevan dan berfungsi dengan baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.

METODE PENELITIAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun