Mohon tunggu...
Bayti Lidyaning Islami
Bayti Lidyaning Islami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

anyone can be anything

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Sosiologi Hukum Ujian Akhir Semester

8 Desember 2024   20:20 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:28 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Bayti Lidyaning Islami 

NIM: 222111246

Kelas: HES 5E 

Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan berbagai gejala sosial, serta bagaimana hukum dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat. Dalam konteks Islam, sosiologi hukum juga mencakup bagaimana hukum Islam beradaptasi dengan perubahan sosial dalam masyarakat Muslim, dan menunjukkan bahwa hukum tidak statis tetapi dinamis dan responsif terhadap kebutuhan sosial. Ruang lingkup sosiologi hukum meliputi pola perilaku masyarakat, interaksi sosial, serta pengaruh hukum terhadap struktur sosial dan budaya.

Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Hukum merupakan seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas tertentu untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Terdapat interaksi yang kompleks antara hukum dan masyarakat, di mana perubahan dalam masyarakat dapat memicu perubahan dalam hukum, dan sebaliknya, hukum dapat mempengaruhi perilaku sosial. Hukum dapat mendorong perubahan sosial dengan mempromosikan nilai-nilai baru atau melindungi kelompok yang terpinggirkan, dan sebaliknya. 

Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

  • Yuridis Empiris adalah pendekatan yang berfokus pada realitas sosial dan praktik hukum dalam masyarakat. Pendekatan ini mengamati bagaimana hukum diterapkan dan berfungsi dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dari pendekatan ini adalah menganalisis interaksi antara norma hukum dan perilaku masyarakat serta dampak dari penerapan hukum. 
  • Yuridis Normatif adalah pendekatan yang menekankan pada norma-norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini berfokus pada analisis teks hukum dan prinsip-prinsip hukum yang ada. Objek kajian yuridis normatif yaitu sumber hukum formal seperti norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang -undangan, doktrin.

Madzhab Pemikiran Hukum

  • Hukum positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan perbedaan tegas antara hukum dan moral yaitu antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen). 
  • Sosiological Jurisprudence adalah salah satu aliran dalam filsafat hukum yang menekankan hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Aliran ini fokus pada bagaimana hukum harus berkembang seiring dengan perubahan sosial dan mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. 
  • Living Law merupakan konsep yang menekankan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari peraturan-peraturan yang tertulis, tetapi juga mencakup norma-norma dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
  • Utilitarianisme adalah teori etika yang menilai tindakan berdasarkan hasil, dengan fokus pada pencapaian kebahagiaan atau manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Dalam konteks hukum, utilitarianisme mendorong peraturan pengembangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Pemikiran Para Ahli Hukum 

  • Emile Durkheim, adalah seorang sosiolog Prancis, yang mengembangkan pemikiran tentang hukum yang fokus pada fakta sosial. Durkheim menekankan hubungan antara hukum dan solidaritas sosial dalam konteks fakta sosial.
  • Ibnu Khaldun, adalah seorang pemikir Muslim dari abad ke-14, Ibnu Khaldun mengedepankan pentingnya ikatan sosial dan kondisi ekonomi dalam membangun stabilitas masyarakat.
  • Max Weber, yaitu seorang sosiolog Jerman, Ia memandang hukum sebagai alat untuk menjaga ketertiban sosial, yang berfungsi dalam konteks kekuasaan dan otoritas.
  • H.L.A. Hart, yaitu seorang filsuf hukum Inggris, Dia berargumen bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat dan tidak selalu berkaitan dengan moralitas.

Effectiveness of Law 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun