Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change). Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat adalah faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya.Â
Law and Social ControlÂ
Hukum sebagai sosial control, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Hukum sebagai kontrol sosial memainkan peran penting dalam menjaga dan stabilitas dalam masyarakat. Melalui mekanisme formal dan informal, hukum membantu mengarahkan perilaku individu sesuai dengan norma-norma yang berlaku, serta berfungsi sebagai alat rekayasa sosial untuk mencapai perubahan yang diinginkan.Â
Socio-Legal Studies
Esensi Socio-Legal Studies adalah menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkelindan dengan ilmu sosial-humaniora. Â Socio-Legal Studies sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretikal maupun praktikal. Secara teoretikal pendekatan ini menjadi ruang bagi pengembangan ilmu hukum kontemporer yang berpendekatan interdisiplin. Sedangkan, secara praktikal hasil kajiannya bermanfaat utamanya untuk dasar perumusan hukum dan kebijakan, serta reformasi kelembagaan utamanya peradilan.
Progressive Law
Hukum progresif adalah pendekatan dalam hukum yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, yang menekankan pentingnya hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan perubahan positif dalam masyarakat. Konsep ini muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan terhadap sistem hukum yang ada, terutama dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Hukum Progresif bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil dan sejahtera bagi semua orang.Â
Legal PluralismeÂ
Pluralisme hukum adalah konsep yang menjelaskan keberadaan dan interaksi antara dua atau lebih sistem hukum dalam suatu masyarakat. Mencakup berbagai macam hukum yang berlaku, mulai dari hukum adat, hukum positif, hukum agama, hingga hukum internasional. Pluralisme hukum berimplikasi pada pemahaman dan penerapan hukum di masyarakat yang berbeda-beda.Â
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum IslamÂ
Merupakan metode yang mengkaji interaksi antara hukum Islam dan masyarakat, serta bagaimana kondisi sosial mempengaruhi pemahaman dan penerapan hukum. Pendekatan sosiologis memandang hukum Islam sebagai produk dari interaksi sosial, di mana hukum tidak hanya dipahami sebagai norma yang kaku, tetapi juga sebagai respon terhadap kebutuhan dan realitas masyarakat. Ini mencakup analisis tentang bagaimana hukum Islam diterapkan dan diterima dalam konteks sosial yang berbeda.