Nama: Bayti Lidyaning IslamiÂ
NIM: 222111246
Kelas: HES 5EÂ
Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan berbagai gejala sosial, serta bagaimana hukum dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kondisi sosial masyarakat. Dalam konteks Islam, sosiologi hukum juga mencakup bagaimana hukum Islam beradaptasi dengan perubahan sosial dalam masyarakat Muslim, dan menunjukkan bahwa hukum tidak statis tetapi dinamis dan responsif terhadap kebutuhan sosial. Ruang lingkup sosiologi hukum meliputi pola perilaku masyarakat, interaksi sosial, serta pengaruh hukum terhadap struktur sosial dan budaya.
Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hukum merupakan seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas tertentu untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Terdapat interaksi yang kompleks antara hukum dan masyarakat, di mana perubahan dalam masyarakat dapat memicu perubahan dalam hukum, dan sebaliknya, hukum dapat mempengaruhi perilaku sosial. Hukum dapat mendorong perubahan sosial dengan mempromosikan nilai-nilai baru atau melindungi kelompok yang terpinggirkan, dan sebaliknya.Â
Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
- Yuridis Empiris adalah pendekatan yang berfokus pada realitas sosial dan praktik hukum dalam masyarakat. Pendekatan ini mengamati bagaimana hukum diterapkan dan berfungsi dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dari pendekatan ini adalah menganalisis interaksi antara norma hukum dan perilaku masyarakat serta dampak dari penerapan hukum.Â
- Yuridis Normatif adalah pendekatan yang menekankan pada norma-norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini berfokus pada analisis teks hukum dan prinsip-prinsip hukum yang ada. Objek kajian yuridis normatif yaitu sumber hukum formal seperti norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang -undangan, doktrin.
Madzhab Pemikiran Hukum
- Hukum positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan perbedaan tegas antara hukum dan moral yaitu antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen).Â
- Sosiological Jurisprudence adalah salah satu aliran dalam filsafat hukum yang menekankan hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Aliran ini fokus pada bagaimana hukum harus berkembang seiring dengan perubahan sosial dan mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.Â
- Living Law merupakan konsep yang menekankan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari peraturan-peraturan yang tertulis, tetapi juga mencakup norma-norma dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
- Utilitarianisme adalah teori etika yang menilai tindakan berdasarkan hasil, dengan fokus pada pencapaian kebahagiaan atau manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Dalam konteks hukum, utilitarianisme mendorong peraturan pengembangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Pemikiran Para Ahli HukumÂ
- Emile Durkheim, adalah seorang sosiolog Prancis, yang mengembangkan pemikiran tentang hukum yang fokus pada fakta sosial. Durkheim menekankan hubungan antara hukum dan solidaritas sosial dalam konteks fakta sosial.
- Ibnu Khaldun, adalah seorang pemikir Muslim dari abad ke-14, Ibnu Khaldun mengedepankan pentingnya ikatan sosial dan kondisi ekonomi dalam membangun stabilitas masyarakat.
- Max Weber, yaitu seorang sosiolog Jerman, Ia memandang hukum sebagai alat untuk menjaga ketertiban sosial, yang berfungsi dalam konteks kekuasaan dan otoritas.
- H.L.A. Hart, yaitu seorang filsuf hukum Inggris, Dia berargumen bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat dan tidak selalu berkaitan dengan moralitas.
Effectiveness of LawÂ
Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change). Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat adalah faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya.Â
Law and Social ControlÂ
Hukum sebagai sosial control, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Hukum sebagai kontrol sosial memainkan peran penting dalam menjaga dan stabilitas dalam masyarakat. Melalui mekanisme formal dan informal, hukum membantu mengarahkan perilaku individu sesuai dengan norma-norma yang berlaku, serta berfungsi sebagai alat rekayasa sosial untuk mencapai perubahan yang diinginkan.Â
Socio-Legal Studies
Esensi Socio-Legal Studies adalah menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkelindan dengan ilmu sosial-humaniora. Â Socio-Legal Studies sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretikal maupun praktikal. Secara teoretikal pendekatan ini menjadi ruang bagi pengembangan ilmu hukum kontemporer yang berpendekatan interdisiplin. Sedangkan, secara praktikal hasil kajiannya bermanfaat utamanya untuk dasar perumusan hukum dan kebijakan, serta reformasi kelembagaan utamanya peradilan.
Progressive Law
Hukum progresif adalah pendekatan dalam hukum yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, yang menekankan pentingnya hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan perubahan positif dalam masyarakat. Konsep ini muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan terhadap sistem hukum yang ada, terutama dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Hukum Progresif bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil dan sejahtera bagi semua orang.Â
Legal PluralismeÂ
Pluralisme hukum adalah konsep yang menjelaskan keberadaan dan interaksi antara dua atau lebih sistem hukum dalam suatu masyarakat. Mencakup berbagai macam hukum yang berlaku, mulai dari hukum adat, hukum positif, hukum agama, hingga hukum internasional. Pluralisme hukum berimplikasi pada pemahaman dan penerapan hukum di masyarakat yang berbeda-beda.Â
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum IslamÂ
Merupakan metode yang mengkaji interaksi antara hukum Islam dan masyarakat, serta bagaimana kondisi sosial mempengaruhi pemahaman dan penerapan hukum. Pendekatan sosiologis memandang hukum Islam sebagai produk dari interaksi sosial, di mana hukum tidak hanya dipahami sebagai norma yang kaku, tetapi juga sebagai respon terhadap kebutuhan dan realitas masyarakat. Ini mencakup analisis tentang bagaimana hukum Islam diterapkan dan diterima dalam konteks sosial yang berbeda.
Kritik dan Saran
Dalam mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum, saya berharap dapat memahami bagaimana hukum terbentuk, diterapkan, dan dipengaruhi oleh dinamika sosial di masyarakat. Dan dapat membangun pola pikir kritis terhadap peran hukum dalam mengatasi ketidakadilan sosial, ketimpangan, atau konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Pelajaran yang saya dapat dari perkuliahan Sosiologi Hukum yaitu bahwa hukum bukan sekadar aturan normatif, tetapi merupakan produk interaksi sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Selain itu, saya mendapat pemahaman dalam menulis artikel di Kompasiana.
Kritik terhadap perkuliahan yaitu perkuliahan yang terlalu berfokus pada materi dan kurangnya pembahasan terhadap kasus nyata. Saran kedepannya dalam perkuliahan ini, yaitu menggabungkan teori dengan studi kasus nyata yang relevan, dan melibatkan lebih banyak diskusi interaktif dan simulasi penyelesaian masalah hukum. Dan dapat mendorong mahasiswa untuk melakukan penelitian kecil mengenai isu hukum di lingkungan sekitar.
Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya ingin menjadi individu yang kritis, progresif, dan mampu berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berdaya guna bagi masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI