Nama: Bayti Lidyaning IslamiÂ
NIM: 222111246
Kelas: HES 5EÂ
Biografi Max Weber
Max Weber memiliki nama lengkap Karl Emil Maximillian Weber. Weber adalah seorang Sosiolog yang ahli di berbagai bidang seperti sosiologi, kebudayaan, politik, hukum, bahkan ekonomi. Weber merupakan anak tertua dari tujuh bersaudara, yang lahir pada tanggal 21 April 1864 di Erfurt, Jerman. Dan meninggal di usia 56 tahun pada tanggal 14 Juni 1920 di Mnchen, Jerman. Dia merupakan pendiri awal Ilmu Sosiologi serta Administrasi negara terbaru. Karya utamanya berkaitan dengan pengaplikasian rasionalisasi pada sosiologi kepercayaan dan pemerintahan, dan terkadang juga sesekali dia menulis terkait ekonomi. Karyanya yang paling populer adalah dengan judul "Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme". Dalam buku tersebut, Weber berusaha membalikkan tesis Marx yang menyatakan bahwa superstruktur ditentukan oleh infrastruktur (ekonomi). Weber menyatakan bahwa salah satu faktor penting dari perkembangan kapitalisme justru terletak pada aspek superstruktur (ideologi). Karya Weber ini implisit kesalehan sang ibu yang diwarisinya dalam level akademik. Dengan meniru kehidupan Ibunya yang memberlakukan kehidupan asketik ala Calvisi membuat Weber turut memelajari dan meneliti salah satu sekte katolik tersebut. Karya ini juga dikenal sebagai kiprah awalnya pada kajian Sosiologi Agama.
Pokok Pemikiran Max Weber
- Hukum sebagai Produk Sosial: Weber berpendapat bahwa hukum merupakan produk dari kekuatan sosial yang dibentuk oleh berbagai faktor, termasuk budaya, ekonomi, dan politik. Ia melihat hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan, tetapi sebagai refleksi dari dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat.
- Rasionalisasi dan Birokrasi: Weber menekankan pentingnya rasionalisasi dalam perkembangan hukum modern, di mana hukum menjadi lebih sistematis dan terstruktur. Ia juga mengaitkan hukum dengan birokrasi, yang berfungsi untuk menerapkan hukum secara efisien dan terorganisir.
- Sosiologi Hukum: Weber menekankan bahwa sosiologi hukum harus bersifat naturalistis, artinya norma-norma hukum harus dipahami sebagai kenyataan sosial. Ia berargumen bahwa untuk memahami hukum secara komprehensif, perlu dilihat dari konteks sosialnya, bukan hanya dari sudut pandang normatif.
Biografi H.L.A. HartÂ
H.L.A. Hart atau Herbert Lionel Adolphus Hart adalah seorang filsuf hukum terkemuka asal Inggris yang lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Yorkshire, dan meninggal pada 19 Desember 1992 di Oxford. Ia dikenal sebagai salah satu pemikir paling berpengaruh dalam bidang teori hukum dan merupakan tokoh utama dalam perkembangan positivisme hukum pada abad ke-20. Dan Ia dikenal luas karena pandangannya tentang hukum sebagai sistem aturan, yang tertuang dalam karya terkenalnya "The Concept of Law" (1961). Karya ini menjadi fondasi bagi positivisme hukum modern dan memengaruhi pemikiran hukum di seluruh dunia. Dalam karyanya, Hart mengkritik pandangan John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang didukung oleh ancaman sanksi. Ia memperkenalkan konsep peraturan primer dan sekunder, serta pentingnya aturan pengakuan (Rule of Recognition) yang membantu masyarakat memahami dan menerapkan hukum.
Pokok Pemikiran H.L.A. Hart
- Positivisme Hukum: Hart berargumen bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat dan tidak tergantung pada moralitas. Hukum harus dipahami sebagai fenomena sosial yang terpisah dari pertimbangan etika.
- Konsep Hukum: Dalam bukunya The Concept of Law (1961), Hart memperkenalkan ide bahwa hukum terdiri dari dua jenis aturan yaitu aturan primer (aturan yang mengatur perilaku individu dan memberikan kewajiban); dan aturan sekunder (aturan tentang pengakuan dan penerapan aturan primer).
- Aturan Pengakuan: Hart memperkenalkan konsep "aturan pengakuan" (Rule of Recognition) sebagai kriteria yang digunakan oleh anggota masyarakat untuk mengidentifikasi apa yang dianggap sebagai hukum. Aturan ini membantu menentukan validitas hukum dalam sistem hukum tertentu.
- Fungsi Hukum: Hart berpendapat bahwa hukum memiliki fungsi sosial yang penting, yaitu untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat dan menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan konflik. Hukum juga berfungsi untuk menciptakan stabilitas dan ketertiban sosial.
- Hubungan Hukum dan Moralitas: Hart menekankan bahwa normativitas hukum tidak selalu bersifat moral. Ia mempertahankan desakan hukum positif tentang keterpisahan hukum dan moralitas, artinya hukum harus dipandang sebagai sistem aturan yang independen dari evaluasi moral individu.
Relevansi Pemikaran Max Weber Dan H.LA. Hart dalam Masa Sekarang Ini
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan dalam konteks hukum kontemporer, meskipun mereka berasal dari latar belakang yang berbeda. Max Weber menekankan pentingnya legitimasi dalam hukum, yang mencakup tiga tipe otoritas yaitu tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Dalam konteks modern, pemikiran ini membantu memahami bagaimana hukum diterima dan diimplementasikan dalam masyarakat yang beragam. Misalnya, legitimasi hukum dapat dilihat dalam bagaimana masyarakat menerima undang-undang berdasarkan kepercayaan terhadap institusi yang mengeluarkannya. Sementara, H.L.A. Hart melalui karyanya "The Concept of Law," mengembangkan teori positivisme hukum yang menyatakan bahwa hukum adalah produk dari aturan sosial dan bukan dari moralitas. Ini sangat relevan dalam diskusi hukum saat ini, di mana banyak negara menghadapi tantangan dalam menegakkan hukum yang mungkin tidak selalu mencerminkan nilai-nilai moral masyarakat. Hart juga memperkenalkan konsep aturan sekunder yang menjelaskan bagaimana hukum diorganisir dan diterapkan, yang penting dalam memahami sistem hukum modern. Sehingga, Pemikiran keduanya memberikan kerangka kerja yang kuat untuk menganalisis dan memahami dinamika hukum dalam masa sekarang ini.