Mohon tunggu...
Bayti Lidyaning Islami
Bayti Lidyaning Islami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

anyone can be anything

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dan Relevansinya dalam Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia

29 Oktober 2024   10:11 Diperbarui: 2 November 2024   19:27 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Bayti Lidyaning Islami 

NIM: 222111246

Kelas: HES 5E 

Biografi Max Weber

Max Weber memiliki nama lengkap Karl Emil Maximillian Weber. Weber adalah seorang Sosiolog yang ahli di berbagai bidang seperti sosiologi, kebudayaan, politik, hukum, bahkan ekonomi. Weber merupakan anak tertua dari tujuh bersaudara, yang lahir pada tanggal 21 April 1864 di Erfurt, Jerman. Dan meninggal di usia 56 tahun pada tanggal 14 Juni 1920 di Mnchen, Jerman. Dia merupakan pendiri awal Ilmu Sosiologi serta Administrasi negara terbaru. Karya utamanya berkaitan dengan pengaplikasian rasionalisasi pada sosiologi kepercayaan dan pemerintahan, dan terkadang juga sesekali dia menulis terkait ekonomi. Karyanya yang paling populer adalah dengan judul "Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme". Dalam buku tersebut, Weber berusaha membalikkan tesis Marx yang menyatakan bahwa superstruktur ditentukan oleh infrastruktur (ekonomi). Weber menyatakan bahwa salah satu faktor penting dari perkembangan kapitalisme justru terletak pada aspek superstruktur (ideologi). Karya Weber ini implisit kesalehan sang ibu yang diwarisinya dalam level akademik. Dengan meniru kehidupan Ibunya yang memberlakukan kehidupan asketik ala Calvisi membuat Weber turut memelajari dan meneliti salah satu sekte katolik tersebut. Karya ini juga dikenal sebagai kiprah awalnya pada kajian Sosiologi Agama.

Pokok Pemikiran Max Weber

  • Hukum sebagai Produk Sosial: Weber berpendapat bahwa hukum merupakan produk dari kekuatan sosial yang dibentuk oleh berbagai faktor, termasuk budaya, ekonomi, dan politik. Ia melihat hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan, tetapi sebagai refleksi dari dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat.
  • Rasionalisasi dan Birokrasi: Weber menekankan pentingnya rasionalisasi dalam perkembangan hukum modern, di mana hukum menjadi lebih sistematis dan terstruktur. Ia juga mengaitkan hukum dengan birokrasi, yang berfungsi untuk menerapkan hukum secara efisien dan terorganisir.
  • Sosiologi Hukum: Weber menekankan bahwa sosiologi hukum harus bersifat naturalistis, artinya norma-norma hukum harus dipahami sebagai kenyataan sosial. Ia berargumen bahwa untuk memahami hukum secara komprehensif, perlu dilihat dari konteks sosialnya, bukan hanya dari sudut pandang normatif.

Biografi H.L.A. Hart 

H.L.A. Hart atau Herbert Lionel Adolphus Hart adalah seorang filsuf hukum terkemuka asal Inggris yang lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Yorkshire, dan meninggal pada 19 Desember 1992 di Oxford. Ia dikenal sebagai salah satu pemikir paling berpengaruh dalam bidang teori hukum dan merupakan tokoh utama dalam perkembangan positivisme hukum pada abad ke-20. Dan Ia dikenal luas karena pandangannya tentang hukum sebagai sistem aturan, yang tertuang dalam karya terkenalnya "The Concept of Law" (1961). Karya ini menjadi fondasi bagi positivisme hukum modern dan memengaruhi pemikiran hukum di seluruh dunia. Dalam karyanya, Hart mengkritik pandangan John Austin yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang didukung oleh ancaman sanksi. Ia memperkenalkan konsep peraturan primer dan sekunder, serta pentingnya aturan pengakuan (Rule of Recognition) yang membantu masyarakat memahami dan menerapkan hukum.

Pokok Pemikiran H.L.A. Hart

  • Positivisme Hukum: Hart berargumen bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat dan tidak tergantung pada moralitas. Hukum harus dipahami sebagai fenomena sosial yang terpisah dari pertimbangan etika.
  • Konsep Hukum: Dalam bukunya The Concept of Law (1961), Hart memperkenalkan ide bahwa hukum terdiri dari dua jenis aturan yaitu aturan primer (aturan yang mengatur perilaku individu dan memberikan kewajiban); dan aturan sekunder (aturan tentang pengakuan dan penerapan aturan primer).
  • Aturan Pengakuan: Hart memperkenalkan konsep "aturan pengakuan" (Rule of Recognition) sebagai kriteria yang digunakan oleh anggota masyarakat untuk mengidentifikasi apa yang dianggap sebagai hukum. Aturan ini membantu menentukan validitas hukum dalam sistem hukum tertentu.
  • Fungsi Hukum: Hart berpendapat bahwa hukum memiliki fungsi sosial yang penting, yaitu untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat dan menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan konflik. Hukum juga berfungsi untuk menciptakan stabilitas dan ketertiban sosial.
  • Hubungan Hukum dan Moralitas: Hart menekankan bahwa normativitas hukum tidak selalu bersifat moral. Ia mempertahankan desakan hukum positif tentang keterpisahan hukum dan moralitas, artinya hukum harus dipandang sebagai sistem aturan yang independen dari evaluasi moral individu.

Relevansi Pemikaran Max Weber Dan H.LA. Hart dalam Masa Sekarang Ini

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan dalam konteks hukum kontemporer, meskipun mereka berasal dari latar belakang yang berbeda. Max Weber menekankan pentingnya legitimasi dalam hukum, yang mencakup tiga tipe otoritas yaitu tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Dalam konteks modern, pemikiran ini membantu memahami bagaimana hukum diterima dan diimplementasikan dalam masyarakat yang beragam. Misalnya, legitimasi hukum dapat dilihat dalam bagaimana masyarakat menerima undang-undang berdasarkan kepercayaan terhadap institusi yang mengeluarkannya. Sementara, H.L.A. Hart melalui karyanya "The Concept of Law," mengembangkan teori positivisme hukum yang menyatakan bahwa hukum adalah produk dari aturan sosial dan bukan dari moralitas. Ini sangat relevan dalam diskusi hukum saat ini, di mana banyak negara menghadapi tantangan dalam menegakkan hukum yang mungkin tidak selalu mencerminkan nilai-nilai moral masyarakat. Hart juga memperkenalkan konsep aturan sekunder yang menjelaskan bagaimana hukum diorganisir dan diterapkan, yang penting dalam memahami sistem hukum modern. Sehingga, Pemikiran keduanya memberikan kerangka kerja yang kuat untuk menganalisis dan memahami dinamika hukum dalam masa sekarang ini.

Analisis Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia

Pemikiran Max Weber

  • Tindakan Sosial dan Konteks Ekonomi: Weber menekankan pentingnya tindakan sosial yang dipengaruhi oleh konteks budaya dan sosial. Dalam konteks hukum ekonomi di Indonesia, tindakan sosial ini mencakup bagaimana individu dan kelompok berinteraksi dalam kegiatan ekonomi, serta bagaimana nilai-nilai budaya mempengaruhi perilaku ekonomi mereka. Misalnya, norma-norma sosial yang berkaitan dengan etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan dapat memengaruhi cara perusahaan beroperasi dan berinteraksi dengan masyarakat.
  • Birokrasi dan Efisiensi: Weber mengembangkan konsep birokrasi sebagai bentuk organisasi yang efisien dalam masyarakat modern. Di Indonesia, birokrasi memainkan peran penting dalam pengaturan hukum ekonomi, termasuk perizinan usaha, regulasi perdagangan, dan pengawasan pasar. Karakteristik birokrasi Weber, seperti pembagian kerja dan aturan yang jelas, dapat membantu meningkatkan efisiensi dalam administrasi hukum ekonomi. Namun, tantangan seperti korupsi dan ketidak transparan dalam birokrasi masih menjadi masalah yang perlu diatasi di Indonesia.
  • Rasionalisasi: Proses rasionalisasi yang diidentifikasi Weber juga relevan dalam perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Dengan semakin kompleksnya sistem ekonomi global, ada kebutuhan untuk mengadopsi pendekatan yang lebih rasional dan berbasis data dalam pembuatan kebijakan ekonomi. Hal ini mencakup penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya ekonomi.

Pemikiran H.L.A. Hart

  • Positivisme Hukum: Hart berargumen bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang diciptakan dan diakui oleh masyarakat. Dalam konteks hukum ekonomi di Indonesia, ini berarti bahwa regulasi dan undang-undang harus mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat. Hukum positif Hart memberikan kerangka untuk memahami bagaimana hukum ekonomi dibentuk melalui proses legislatif oleh lembaga seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
  • Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer (kewajiban yang harus dipatuhi) dan aturan sekunder (aturan tentang pengakuan dan penerapan aturan primer). Dalam konteks hukum ekonomi Indonesia, aturan primer mencakup undang-undang tentang perdagangan, investasi, dan perlindungan konsumen, sedangkan aturan sekunder mencakup prosedur administratif untuk penerapan undang-undang tersebut. Memahami interaksi antara kedua jenis aturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa hukum ekonomi berfungsi secara efektif.
  • Hukum dan Moralitas: Hart menekankan bahwa hukum dan moralitas adalah entitas yang berbeda. Dalam konteks hukum ekonomi, ini berarti bahwa kebijakan ekonomi tidak selalu harus mencerminkan nilai-nilai moral, tetapi harus berfungsi untuk mencapai tujuan ekonomi yang lebih besar.

#uinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto

#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun