Mohon tunggu...
Bawindra Wahyu Jati
Bawindra Wahyu Jati Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar

Suka membaca dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membuat Paspor Baru di Plasa Cibubur

17 Oktober 2022   14:40 Diperbarui: 17 Oktober 2022   14:53 5258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum rencana membuat paspor, kita harus mendownload aplikasi M-Paspor di Google Play atau App Store.  Mengutip dari aplikasi M-Paspor, langkah menggunakan aplikasi M-Paspor.

1. Daftarkan diri kamu

2. Unggah berkas persyaratan

3. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan

4. Lakukan pembayaran di bank

5. Datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan foto

6. Mengambil paspor

Saya membuat paspor karena ada rencana wisata ke Oman bersama istri. Di aplikasi M-Paspor, saya mengajukan permohonan pembuatan paspor kemudian mengisi kuisioner sampai selesai dan mengunggah berkas yang dibutuhkan, yaitu foto KTP, KK, dan Akta Nikah. Setelah selesai mengisi biodata, kemudian klik tanda tambah untuk mendaftarkan istri, dengan langkah yang sama.

Hingga akhirnya memilih kantor imigrasi yang terdekat dengan domisili, dengan mengaktifkan fitur lokasi (GPS). Kebetulan saya berdomisili di Cileungsi, maka saya pilih kantor imigrasi Kelas 1 Non TPI Kota Bekasi yang berada di dalam Plasa Cibubur.

Hari Selasa pagi kami mempersiapkan berkas asli dan fotokopi KTP, KK, dan Akta Nikah kemudian kami melakukan perjalanan dari Cileungsi ke Plasa Cibubur menempuh waktu 20 menitan. Sampai di Plasa Cibubur  sekitar pukul 09.30.

Saya sempat kebingungan letak kantor imigrasi, ternyata di lantai 3 dekat dengan XXI sederet dengan pelayanan publik kota Bekasi lainnya. 

Untuk mendapatkan antrian, saya menghubungi petugas yang berada di ruang informasi. Saya disuruh menulis nama kami dan mendapatkan nomor antrian, kemudian kami diberikan map yang berisi surat pernyataan untuk diisi dengan tinta hitam dan disuruh melengkapi fotokopi KTP, KK, dan Akta Nikah dalam ukuran A4, serta mencetak bukti permohonan yang ada di M-Paspor. 

Karena kami belum mencetak bukti permohonan dan fotokopi KTP dan Akta Nikah kami dipotong sesuai ukuran aslinya, maka kami fotokopi KTP dan Akta Nikah dalam ukuran A4 untuk dimasukkan dalam berkas. Alhamdulillah ada layanan foto kopi dan cetak yang tidak jauh dari kantor imigrasi.

Setelah berkas kami pastikan sudah lengkap, kami masuk ke dalam kantor, duduk, dan menunggu untuk panggilan verifikasi berkas. Kami tidak terlalu lama untuk mengantri verifikasi berkas. Setelah verifikasi berkas selesai, kami menunggu untuk pemanggilan wawancara dan foto. Sudah ada beberapa  orang  yang menunggu untuk wawancara dan foto. Selesai adzan zuhur berkumandang, saya dipanggil untuk wawancara dan foto dan diberikan formulir untuk pengambilan di hari Senin, kemudian setelah itu gantian istri yang dipanggil.  Setelah itu kami shalat zuhur di lantai atas kemudian pulang.

Alhamdulillah secara pelayanan di kantor imigrasi memuaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun