Untuk mendapatkan antrian, saya menghubungi petugas yang berada di ruang informasi. Saya disuruh menulis nama kami dan mendapatkan nomor antrian, kemudian kami diberikan map yang berisi surat pernyataan untuk diisi dengan tinta hitam dan disuruh melengkapi fotokopi KTP, KK, dan Akta Nikah dalam ukuran A4, serta mencetak bukti permohonan yang ada di M-Paspor.Â
Karena kami belum mencetak bukti permohonan dan fotokopi KTP dan Akta Nikah kami dipotong sesuai ukuran aslinya, maka kami fotokopi KTP dan Akta Nikah dalam ukuran A4 untuk dimasukkan dalam berkas. Alhamdulillah ada layanan foto kopi dan cetak yang tidak jauh dari kantor imigrasi.
Setelah berkas kami pastikan sudah lengkap, kami masuk ke dalam kantor, duduk, dan menunggu untuk panggilan verifikasi berkas. Kami tidak terlalu lama untuk mengantri verifikasi berkas. Setelah verifikasi berkas selesai, kami menunggu untuk pemanggilan wawancara dan foto. Sudah ada beberapa  orang  yang menunggu untuk wawancara dan foto. Selesai adzan zuhur berkumandang, saya dipanggil untuk wawancara dan foto dan diberikan formulir untuk pengambilan di hari Senin, kemudian setelah itu gantian istri yang dipanggil.  Setelah itu kami shalat zuhur di lantai atas kemudian pulang.
Alhamdulillah secara pelayanan di kantor imigrasi memuaskan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H