Secara terpisah, Ade Wahyuidn selaku Direktur LBH Pers mengatakan, narasumber berita adalah bagian dari produk jurnalistik. Sehingga mereka tidak bisa dipidana  karena dilindungi oleh Undang-undang Pers. "Maka sesuai dengan UU Pers, jika tidak terima atas berita atau terjadi protes, dapat diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jika belum cukup, pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dapat melapor ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa," jelas Ade.
Posisi hukum mereka yang menjadi narasumber sebuah produk jurnalistik dan pemberitaaan telah memiliki jurisprudensinya. Ini mengacu pada kasus serupa dimana Mahkamah Agung telah membuat keputusan bahwa narasumber berita tidak bisa dijerat pidana dengan pasal pencemaran nama baik.Â
Putusan itu ada  dalam putusan kasasi perkara terdakwa Mohammad Amrullah yang dilaporkan perusahaan tambang karena pernyataan sebagai narasumber di salah satu pemberitaan pers pada 2016. Hasil dari Kepusan MA tersebut menjadi amar bagi pembebasan  Mohammad Amrullah dari dakwaan.  "Pernyataan atau informasi narasumber dalam pemberitaan merupakan produk jurnalistik, yang bertanggung jawab adalah Pemred media pers tersebut," kata Ade.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H