Â
Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat cukup aktif kasus pemberian izin tambang yang melibatkan Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Lembaga anti rasuah tersebut membuka peluang untuk mendapat klarifikasi  terkait dugaan praktik lancung dalam proses pencabutan dan pemberian izin tambang, khususnya nikel dan perkebunan sawit. Wujud lain dan dari klarifikasi itu bisa jadi tindak proaktif dalam  melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus konkret, seperti dugaan pemungutan fee oleh Bahlil dan dugaan suap terkait dengan penerbitan izin tambang di wilayah Maluku Utara. Â
Sebaliknya, dari sang menteri, suara pembelaan diri telah diberikan serta menyatakan komitmennya untuk penegakan aturan serta kepastian proses investasi agar berjalan secara baik dan benar. Jawaban tersebut tidak lepas dari datangnya sejumlah gugatan dari para pengusaha terhadap kebijakan pencabutan izin tambang. Kondisi yang secara terbuka menjeaskan menunjukkan adanya ketegangan  dari pihak bahlil dan  sektor swasta terkait dengan kebijakan tersebut.
Meski pada aspek regulasi, sejumlah aturan dan kebijakan telah dikeluarkan pemerintah, Â seperti Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, untuk mempercepat proses investasi. Namun, implementasi kebijakan ini tidak selalu berjalan lancar, terutama dalam hal pencabutan izin yang masih belum sepenuhnya direalisasikan.
Masalahnya ada pada aspek pengawasan yang memerlukan peningkatan serta proses lelang yang transparan yang jadi sorotan. Isu tersebut menjadi penting karena tingginya resiko korupsi utamanya untuk sektor sumber daya alam . Apalagi KPK sejak awal telah menetapkan bahwa soal pertambangan adalah target sekaligus fokus utama mereka dalam membasmi korupsi. Hal itu tak lepas dari kerugian besar untuk negara yang akan dialami, utamanya dalam keuangan negara serta kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat setempat. Aspek yang nungkin tak terlalu menjadi perhatian Bahlil, namun sensitif untuk masyarakat serta pelaku usahanya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H