Sebab apa?, Â Limbah industri tersebut menimbulkan dampak negatif apabila jumlah atau konsentrasinya telah melebihi baku mutu lingkungan. Di mana baku mutu lingkungan ini merupakan nilai ambang batas atau batas kadar maksimum suatu zat atau komponen yang diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif.
Jadi menurut hemat saya, limbah cair yang mengandung  bahan pencemar  tersebut  harus dinetralisir sebelum dibuang ke sungai, danau, laut.
Perlu diperhatikan sifat kimia, fisik dan biologi limbah B3 sebelum dilakukan penanganan yang tepat.
Jazir Hamid [18 Juni 2020]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H