Mohon tunggu...
Batasmedia99
Batasmedia99 Mohon Tunggu... Lainnya - Menyajikan informasi tercepat akurat terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Indeks berita terkini dan terbaru hari ini dari peristiwa, kecelakaan, kriminal, hukum, berita unik, Politik, dan liputan khusus di Indonesia dan ...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Naik Status! Kejagung RI Ungkapkan Kasus Korupsi PT Waskita Sudah Masuk Tahap Penyidikan

1 Juni 2022   08:56 Diperbarui: 1 Juni 2022   09:05 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

BatasMedia99,- Jakarta. Penanganan kasus tindak pidana penyelewengan tau pencurian uang rakyat dari PT Waskita Beton Precast (Tbk) kini naik status menjadi that penyidikan, yang mana ditunjukkan dengan terbitnya surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Hal ini tent menunjukkan bah penyidikan awal menunjukkan hasil penemuan unsur tindak pidana terkait penyelewengan dana dalam kasus tersebut.

Demikian perihal perubahan status penanganan kasus korupsi PT Waskita Beton Precast Yang Rugikan Negara Hingga Rp 1.2 T tersebut disampaikan ole Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Selasa (31/5/2022).

"Bahwa dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp 1,2 triliun," kata Sumedana di Kejaksaan Agung RI, dikutip dari pikiranrakyat.com, Selasa, 31 Mei 2022.

Sumadena mengatakan, dalam penggalian lebih dalam terkait kasus penyimpangan dana ini ditemukan dugaan penyelewengan dana yang tidak sesuai ketentuan dalam beberapa pengerjaan proyek antara lain:

  1. Pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
  2. Produksi Tetrapod dari PT. Semutama.
  3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT MMM).
  4. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).
  5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.
  6. Dengan beberapa bukti yang telah dikantongi pikhak penyidik kejagung RI yang hingga senin (30/05/2022) telah memanggil 17 orang untuk pendalaman lebih lanjut dalam kasus korupsi PT Waskita.

Selain melakukan pemerikasaan pada 17 orang tersebut penyidik juga sebelum nya telah melakukan penggeledahan pada beberapa lokasi di tanggal 18 dan 19 Mei 2022 dennen lokasi sebagai berikut

  1. Kantor pusat PT Waskita Beton Precast (Tbk),
  2. Kemuduab di Plant Karawang di Karawang ,
  3. Plant Bojonegoro di Serang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun