Mohon tunggu...
batara tobing
batara tobing Mohon Tunggu... Akuntan - Memperluas dan berbagi wawasan

Purna bhakti ASN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Off Side

29 Juli 2023   09:26 Diperbarui: 29 Juli 2023   09:32 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sadar telah khilaf salah masuk ke kamar tetangga, pimpinan KPK meminta maaf kepada TNI dan menganggap KPK telah terlanjur salah menetapkan Marsekal Madya Hendri Alfiandi, Kepala Basarnas beserta anak buahnya sebagai tersangka kasus korupsi Pengadaan Barang Tahun Anggaran 2021 sd 2023 di Badan SAR Nasional.

Permintaan maaf yang menimbulkan pertanyaan bagi instansi KPK tentang "Due Profesional Care" yang mereka praktekkan dalam operasional tupoksinya, tentu berimbas terhadap penilaian masyarakat tentang standar, etika, termasuk kompetensi lembaga KPK ini terhadap pelaksanaan tugas yang mestinya tetap berada di jalur dan koridor hukum yang berlaku.

Apa pula itu "due profesional care"?, sebenarnya istilah ini familiar bagi seorang auditor atau organisasi profesi para auditor.

Namun "due profesional care" sesungguhnya wajib dipatuhi oleh semua profesi, apa pun itu.

Due Profesional Care sendiri dirumuskan dan dijelaskan oleh AAIPI, organisasi internal auditor Indonesia sebagai "kemahiran profesional yang cermat dan seksama".

Intinya, meskipun seorang auditor tidak diharuskan memiliki kecakapan atau keahlian dalam segala hal, namun auditor wajib memiliki pengetahuan yang memadai terkait penugasan yang sedang dilakukannya, atau bahasa auditornya "audit universe".

Contohnya, pengetahuan yang memadai untuk mengevaluasi risiko fraud dan cara organisasi mengelola risiko tersebut dan juga pengetahuan tentang risiko dan pengendalian utama serta teknik berbasis teknologi informasi, hukum dan aspek lain yang dapat digunakan untuk melaksanakan tugasnya.

Oleh sebab seorang auditor bukanlah orang yang ahli disegala bidang, dimungkinkan untuk meminta bantuan ahli lain yang relevan supaya tujuan penugasan dan kesimpulan yang dihasilkan tidak menjadi bias, salah arah atau malah menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.

Itu pula sebabnya, dimasa yang lalu, penugasan audit yang dilakukan oleh auditor pemerintah yang menyangkut personil atau intansi militer, dilaksanakan dengan cara "audit koneksitas", yaitu membentuk sebuah tim audit bersama dengan pihak polisi militer dalam sebuah surat tugas dan hirarki penugasan secara khusus, beberapa penugasan telah berlangsung dengan hasil baik.

Terkait dengan due profesional care ini, saya menjadi terkenang dengan almarhum Hekinus Manao, seorang seniorku dalam penugasan di kantor, mentor dan ketua tim dalam penugasan tim dimasa lalu.

Beliau selalu berpesan untuk terlebih dahulu belajar dan memahami tentang audit universe objek dimana kita melakukan penugasan.

"Bagaimana kamu bisa melakukan tugasmu dengan baik bila kamu tidak mengenal apa yang sedang kamu hadapi.." kira kira begitu pesan beliau.., terakhir beliau menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, rest in peace my mentor, my friend...

Pemberitaan tentang penetapan menjadi tersangka kabasarnas Hendri Alfiandi oleh KPK, entah disengaja atau tidak, penetapan ini disebarkan secara luas dan menjadi viral di masyarakat tentu membuat gerah pihak TNI karena sebagaimana hukumnya, peradilan tentang personil militer tentu mestinya diselesaikan berdasarkan hukum militer yang merupakan sistim norma yang mengatur pembinaan dan penegakan disiplin militer.

Oleh karena itu setiap pelanggaran, baik di hukum pidana, hukum perdata maupun hukum tata usaha, juga merupakan pelanggaran disiplin militer yang harus diselesaikan secara hukum militer.

Secara psychologi, seseorang yang sedang merasa full kewenangan kadang kala bisa menjadi lupa diri, jika tidak diingatkan.

Itulah sebabnya Lord Acton di tahun 1887 mengekspresikan perasaannya dan mengirimkan surat kepada Bishop Mandell Creighton dengan curhatannya, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely", yang menjadi slogan viral bagi KPK.

Walau hidup dalam supremasi hukum sipil, mungkin para penyelidik KPK ini lupa bahwa ada kamar hukum lain yang cara masuk kesana dengan tata cara tertentu pula, yaitu prosedur secara yurisdiksi hukum militer, tidak serta merta gebyah uyah menetapkan tersangka atas subyek personil militer berdasarkan hukum sipil yang diketahuinya.

Namun, pemberantasan korupsi wajib dilakukan, dilakukan secara hukum yang tidak melanggar hukum, dan tentu saja dengan pelaksanaan due profesional care yang baik pula.

Jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum, yang kalau dalam istilah Medan dikatakan; jangan apa kali lah, supaya tidak apa kali..., ngerti gak istilah Medan ini?, bingung kaann.., aku juga bingung.., mungkin maksudnya, supaya tidak Off Side dalam  berbuat sesuatu...

Tanjungsari, 29 Juli 2023
Batara Tobing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun