Mohon tunggu...
Samz Setiawan
Samz Setiawan Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Penulis lepas dan Jurnalis independen

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fenomena Seks Kriminalitas Ditinjau dari Segi Hukum dan Psikologi

28 Mei 2014   04:25 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:02 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Korban telah diperkosa, resiko hukum adalah pelaku terpenjara baik oleh hukum maupun sosial. Kemungkinan inilah yang terbesit di pikiran pelaku dan ia memilih menghabisi nyawa korban dengan harapan tidak ada saksi mata yang mengetahui peristiwa tersebut. Ini juga dilakukan pelaku untuk motif agar rasa malunya ditutupi.

Pembunuhan itu secara terminologi berarti perkara membunuh, atau perbuatan membunuh. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350.

Bentuk-bentuk tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat juga dengan kesengajaan (dolus) dan tidak sengaja (alpa). Kesengajaan adalah suatu perbuatan yang dapat terjadi dengan direncanakan terlebih dahulu atau tidak direncanakan. Tetapi yang penting dari suatu peristiwa itu adalah adanya niat dari pelaku yang diwujudkan melalui perbuatan yang dilakukan sampai selesai.

Tindak pidana pembunuhan dapat dibedakan menjadi Pembunuhan Biasa yaitu Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk pokok (Doodslag In Zijn Grondvorm).

” Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun ”.
Kemudian Pembunuhan Dengan Pemberatan (Gequalificeerde Doodslag) yang diatur dalam Pasal 339 KUHP. ” Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Lalu tindak pidana Pembunuhan Berencana (Moord) yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. ”Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Pembunuh Dewi sangat mungkin dikenakan pasal 340 KUHP ini.

Dan, pembunuhan yang dilakukan dengan permintaan yang sangat dan tegas oleh korban sendiri. Jenis kejahatan ini mempunyai unsur khusus, atas permintaan yang tegas (uitdrukkelijk) dan sungguh-sungguh/ nyata (ernstig). Tidak cukup hanya dengan persetujuan belaka, karena hal itu tidak memenuhi perumusan Pasal 344 KUHP.

Pembunuhan tidak sengaja. Tindak pidana yang di lakukan dengan tidak sengaja merupakan bentuk kejahatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Terhadap kejahatan yang melanggar Pasal 359 KUHP ini ada dua macam hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelakunya yaitu berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Samz

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun