Mohon tunggu...
Basuki Kurniawan
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi UIN KHAS Jember

Saya adalah seorang akademisi di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, yang berlokasi di Jember, Jawa Timur, Indonesia. Untuk mengenal lebih dekat kegiatan, pemikiran, dan aktivitas saya di dunia akademik maupun keseharian, silakan kunjungi akun media sosial saya: TikTok @basuki_kurniawan untuk konten edukatif yang menarik, Instagram @masbasukikurniawan untuk berbagi inspirasi dan keseharian, serta Facebook Basuki Kurniawan untuk diskusi dan informasi terkini. Mari terhubung dan berbagi wawasan bersama!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Konsep Atribusi, Delegasi, dan Mandat dalam Hukum Administrasi Negara

1 Desember 2024   19:17 Diperbarui: 1 Desember 2024   19:57 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Basuki Kurniawan 

Dalam sistem pemerintahan, pemahaman tentang sumber kewenangan menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan legitimasi setiap tindakan pejabat publik. Dalam hukum administrasi negara, terdapat tiga konsep utama sebagai landasan sumber kewenangan: Atribusi, Delegasi, dan Mandat. Berikut penjelasan sederhana tentang ketiga konsep tersebut.

1. Atribusi

Definisi:
Atribusi adalah kewenangan asli yang diberikan langsung oleh undang-undang kepada suatu badan atau pejabat pemerintahan. Dalam hal ini, kewenangan yang dimiliki bersifat independen, tidak berasal dari kewenangan lain yang sudah ada sebelumnya.

Contoh:
Seorang presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri berdasarkan UUD 1945.

Konsekuensi Hukum:
Pejabat bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab penuh atas segala keputusan yang diambil.

2. Delegasi

Definisi:
Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan atau pejabat pemerintahan lain yang lebih rendah. Dalam delegasi, tanggung jawab sepenuhnya berpindah kepada penerima delegasi.

Contoh:
Seorang menteri mendelegasikan kewenangan kepada direktur jenderal di bawahnya untuk melaksanakan tugas tertentu.

Konsekuensi Hukum:
Penerima delegasi bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab penuh atas keputusan yang diambil.

3. Mandat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun