Mohon tunggu...
Basuki Kurniawan
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi UIN KHAS Jember

Akademisi UIN Kiai Haji Achmad Siddiq

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjanjian Lisan dalam Proyek Konstruksi adalah Sah dan Mengikat di Mata Hukum

29 November 2024   07:39 Diperbarui: 29 November 2024   07:39 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
International Conference (Sumber: Pribadi)

Mahkamah Agung memutuskan bahwa perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis, selama ada bukti pendukung yang cukup. Oleh karena itu, kasasi Ali Kasim ditolak, dan ia tetap harus memenuhi kewajibannya.

Pelajaran Penting bagi Masyarakat

Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting:

  1. Perjanjian Lisan Diakui Secara Hukum: Perjanjian lisan sah selama dapat dibuktikan melalui dokumen, saksi, atau bukti lain.
  2. Transparansi dalam Kerja Sama: Sebaiknya perjanjian dibuat secara tertulis untuk menghindari konflik dan mempermudah pembuktian di kemudian hari.
  3. Tanggung Jawab Hukum: Wanprestasi dalam perjanjian, baik lisan maupun tertulis, dapat dikenakan sanksi hukum dan kewajiban membayar ganti rugi.

Putusan terkait:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/Pdt/2017, tanggal 6 Maret 2017.

Sumber lengkap:
 https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/67ac3a52ac246e94d3dfcbcec7f5656e.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun