Mahkamah Agung memutuskan bahwa perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis, selama ada bukti pendukung yang cukup. Oleh karena itu, kasasi Ali Kasim ditolak, dan ia tetap harus memenuhi kewajibannya.
Pelajaran Penting bagi Masyarakat
Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting:
- Perjanjian Lisan Diakui Secara Hukum: Perjanjian lisan sah selama dapat dibuktikan melalui dokumen, saksi, atau bukti lain.
- Transparansi dalam Kerja Sama: Sebaiknya perjanjian dibuat secara tertulis untuk menghindari konflik dan mempermudah pembuktian di kemudian hari.
- Tanggung Jawab Hukum: Wanprestasi dalam perjanjian, baik lisan maupun tertulis, dapat dikenakan sanksi hukum dan kewajiban membayar ganti rugi.
Putusan terkait:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/Pdt/2017, tanggal 6 Maret 2017.
Sumber lengkap:
 https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/67ac3a52ac246e94d3dfcbcec7f5656e.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H