Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara hukum perdata dan pidana dalam dunia bisnis, sehingga upaya hukum yang diambil sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Sumber:
 https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb35244c1ba28c8ae0313135393137.html.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!