Mohon tunggu...
Basuki Kurniawan
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi UIN KHAS Jember

Akademisi UIN Kiai Haji Achmad Siddiq

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Bersifat Individual: Pemilik Usaha Tidak Dapat Ditarik Ikut Bertanggung Jawab atas Perbuatan Karyawannya

26 November 2024   10:41 Diperbarui: 26 November 2024   12:01 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai masyarakat, kita perlu memahami bahwa hukum pidana bekerja untuk memastikan keadilan, bukan sekadar untuk mencari pihak yang bertanggung jawab secara otomatis. Keputusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya pembuktian dalam setiap perkara pidana.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/13169fe29a27b66eb1635132bb5180ec.html.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun