Mohon tunggu...
Basuki Kurniawan
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dosen - UIN KHAS Jember

Peneliti dan Penulis Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Janji Tidak Ditepati: Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum

22 November 2024   07:39 Diperbarui: 22 November 2024   07:49 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pidana yang melibatkan pelaku usaha PT. ASA memberikan pelajaran penting bagi dunia bisnis di Indonesia. Tindakan Terdakwa yang gagal menepati janji pelayanan berupa paket wisata ke Korea Selatan kepada konsumennya menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen tidak boleh dianggap remeh. Putusan Mahkamah Agung Nomor 654 K/Pid.Sus/2018 menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi janjinya dapat dijerat dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dalam kasus ini, Terdakwa tidak hanya gagal mengurus visa sesuai jadwal yang dijanjikan tetapi juga meminta pembayaran penuh dari konsumen tanpa transparansi atas kendala yang terjadi. Akibatnya, korban gagal menikmati layanan yang telah mereka bayar, dan uang mereka tidak dikembalikan. Meskipun pada tingkat pertama tindakan ini tidak dianggap sebagai tindak pidana, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut, memutuskan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 16 huruf b juncto Pasal 62 Ayat (2) UUPK. Hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan menjadi sinyal tegas bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab atas janji yang dibuat kepada konsumen.

Kasus ini menegaskan urgensi perlindungan konsumen di tengah gencarnya aktivitas usaha di berbagai sektor, termasuk jasa perjalanan. Dalam konteks bisnis, janji adalah kontrak moral dan hukum. Ketika pelaku usaha mengabaikan komitmennya, konsumen tidak hanya mengalami kerugian finansial tetapi juga ketidakadilan yang merusak kepercayaan pada sektor usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa mereka tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga pada integritas dan keadilan dalam memberikan pelayanan.

Mahkamah Agung telah memberikan preseden penting untuk melindungi hak-hak konsumen. Namun, ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih kritis dan waspada sebelum mempercayakan uang mereka kepada penyedia jasa. Ke depannya, pemerintah dan lembaga terkait perlu memperkuat sosialisasi tentang hak-hak konsumen, sehingga kejadian serupa dapat dicegah. Bagi pelaku usaha, ini adalah momentum untuk membangun kepercayaan melalui pelayanan yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Sebab, di era kompetisi bisnis yang ketat, kepercayaan konsumen adalah aset terbesar.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/69592ea0bc10163299f5e7d928d59bfd.html 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun