PT.SSA mulai beroperasi pada awal Tahun 2011 di wilayah Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang yang bergerak di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit.     Pemenuhan Lahan untuk penanaman awal Kebun Sawit PT.Sinar Sawit Andalan  dengan pola kompenasasi lahan dengan system plasma 70:30 dengan pembagian 70% PT.SSA dan 30% diserakan kepada Petani Plasma dengan biaya talangan apabila sudah menghasilkan hasilnya ada persetase di bagikan ke Pemilik lahan dan ada untuk angsuran pinjaman pembangunan kebun kebun.
Kebun Plasma tersebut di kelola oleh Koperasi Produksi Sinar Pusaka Abadi yang merupakan mitra PT.SSA yang menjalankan usaha pokoknya adalah pengelolaan Kebun Plasma Sawit. Â Â Persentase pembagian Kebun adalah Distribusi 15% kepada petani plasma, 35% untuk Operasional Kebun Plasma dan 15% dan 35% untuk angsuran pinjaman dan Bunga Pinajaman.
Proses Penyaluran Distribusi oleh Pihak Koperasi Sinar Pusaka Abadi sesuai dengan MOU denga PT.SSA adalah  15 persen kepada petani plasma / anggota koperasi dalam catatan masih memiliki saldo hutang kepada PT.SSA dan  65 % apabila hutang lunas tentu nya melaui tahap kelengkapan CPCL (Verifikasi Oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Sintang). Sehingga apabila Dokumen dan Kelengkapan CPCL yang seharusnya menjadi Kewajiban Pihak PT.SSA untuk menyerahkannya kepada Pihak Koperasi Sinar Pusaka Abadi tidak lengkap maka koperasi tidak bisa menyalurkan Distribusi Kebun tersebut kepada petani atau Anggota Koperasi.
Ada beberapa nama yang memang sudah di rekap dan Pengurus Koperasi minta kepada managemen PT.SSA untuk melengkapi adminstrasi tersebut secara lisan mau pun via Telpon dan Whatsapp sehingga distribusi hasil kebun plasma bisa di salurkan.
Sampai saat ini 13 Tahun PT.SSA beroperasi  masih ada Hak masyarakat di terlantarkan padahal mereka berharap menyerahkan lahan sebagai pendukung utama pembangunan Kebun PT.SSA  berharap ada hasil yang di terima.
Â
Identifiaksi Masalah Mitra Sasaran dan Solusi yang Ditawarkan
Identifikasi Masalah Mitra
Dalam permasalahan masih ada Dokumen dan data Tanam yang selalu di sepelekan dan di tunda penyelesaian oleh Management PT.SSA Â seperti kelengkapan administrasi seperti, Data Tanam, Dokumen Kompenasasi Lahan, Pengecekan lahan Ulang.
Â
Solusi yang ditawarkan
PT.SSA seharusnya menyelesaikan Kelengkapan Administrasi CPCL (Calon Petani Calon Lahan) kelengkapan Dokumen beberapa penyerah lahan sehingga Pihak Koperasi Produksi Sinar Pusaka Abadi bisa menyalurkan Distribusi Plasma kepada Beberapa orang yang belum menerima Hasil Pembagian Distribusi Plasma sebagai berikut :
1. Data Tanam Batch VIII
2. Kelengkapan Dokumen Pemecahan Lahan Komunal
3. Pengecekan Langsung Kembali ke Lahan penyerah lahan
Sampai dengan di terbitkan Berita ini Masih ada Penyerah lahan yang belum menerima Distribusi Hasil pembagian dari 15 % lahan Plasma,  dan Masih terdapat Laporan Fiktip yang terbukti  di lakukan Oleh Managemen PT.SSA terkhusus Divisi 5 Plasma terkait Produksi Kebun Plasma dan tidak ada Sanksi Tegas yang di berikan oleh Pimpinan PT.SSA atas laporan tersebut sehingga tidak ada Efek jera bagi yang melakukan laporan fiktif tersebut,  dalam Opini petani Plasma apakah benar di Seting dengan sengaja oleh Managemen PT.SSA
Penulis : Basuki
2161201717
Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H