Mohon tunggu...
Avinnas RizkyIM
Avinnas RizkyIM Mohon Tunggu... Lainnya - mantubabe@gmail.com

Berkarya sebelum punah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efek Perkembangan Cafe Sawah terhadap Masyarakat Pujon Kidul

11 Januari 2023   21:30 Diperbarui: 11 Januari 2023   21:30 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cafe Sawah adalah dinasti pariwisata yang ada di Desa Pujon Kidul Kabupaten Malang. Cafe Sawah dibentuk oleh Badan Milik Desa (BUMDES) Desa Pujon Kidul dan mulai beroprasi pada tahun 2016. Tujuan dari berdirinya Cafe Sawah ini adalah untuk memberdayakan masyarakat di sekitar Desa Pujon Kidul. Pemerintah Desa Pujon Kidul ingin memberi wadah untuk masyarakatnya berkreasi  dan berinovasi khususnya bagi pemuda. Harapan yang ingin dicapai pemerintah Desa Pujon Kidul ialah ketika pemudanya sudah lulus sekolahb tidak keluar dari desa mencari pekerjaan, namun akan menjadi aktor penggerak yang akan memajukan desa.

Cafe Sawah merupakan hasil pengolahan potensi desa, dimana alam berupa pemandangan menjadi daya tarik bagi wisatawan ( attraction). Adanya gunung dan persawahan yang indah menjadikan wisatawan ingin berkunjung untuk sekedar melepas penat, family time, menambah wawasan, dll. 

Dalam destinasinya wisata Cafe Sawah menyediakan sarana-sarana sebagai penunjang seperti fasilitas out bond, ATP, lapak-lapak pedagang kecil yang menyediakan souvenir, sayur mayur, makanan kecil, buah, dan oleh oleh khas Pujon Kidul lainnya. Lapak-lapak didirikan sebagai bentuk fasilitas yang disediakan bagi masyarakat agar berpartisipasi dan mendongkrak sektor ekonomi masyarakat Pujon Kidul.  Wisata ini memiliki perkembangan yang sangat pesat dikarenakan adanya promosi yang dilakukan pengunjung seperti pemanfaatan media sosial yang menjadikan Cafe Sawah dikenal oleh masyarakat luas.

Berdirinya Cafe Sawah ternyata memberi perubahan pada masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, perubahan sosial adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga di suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai-nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok masyarakat. Perubahan sosial pada masyarakat hakikatnya ada yang direncanakan dan tidak, semuanya tergantung pada tujuan yang diinginkan. Keinginan pemerintah Desa Pujon Kidul yang ingin pemudanya menjadi penggerak kemajuan desanya ini sukses dilakukan. Akibatnya banyak perubahan-perubahan yang dirasakan pada masyarakat khususnya pemuda.

Pujon Kidul adalah wilayah dari Kabupaten malang yang dulunya tidak lepas dari banyak kasus yang dominasi kasusnya dilakukan oleh pemuda atau remaja. Kenakalan remaja pada ruang lingkup Pujon Kidul ini seperti menjadi wilayah peredaran narkoba terbesar di Pujon Kabupaten Malang. Narkoba masuk dengan cepat karena remaja Pujon Kidul masih minim pengetahuan akibat dari pendidikan yang masih rendah. Tidak hanya pada kasus narkoba, pernikahan dini di kalangan remaja Pujon Kidul tergolong tinggi, hal ini disampaikan Fauzi salah satu remaja di Pujon Kidul. Menurut Fauzi " Pujon Kidul dulunya adalah sarang bagi peredaran narkoba dan termasuk pada wilayah yang banyak terjadi pernikahan dini".

Dalam lingkup pendidikan dulunya masyarakat Pujon Kidul tergolong rendah. Masyarakat menganggap bisa menulis dan membaca sudah cukup untuk bekal kehidupan. Mereka lebih mementingkan mengelola sawah ataupun ternak karena dapat membantu perekonomian. Stigma yang beredar dimasyarakat adalah '' Sekolah tinggi percuma nantinya juga bakal mengelola ternak/sawah". Tapi dengan berkembangnya Cafe Sawah ternyata perlahan merubah stigma yang ada dimasyarakat. Bahwa pendidikan adalah sumber bekal dimana anak akan berkembang dengan minat dan bakat mereka agar tidak seperti orang tua mereka yang hanya seorang peternak/petani.  Saat ini kebanyakan dari mereka telah melanjutkan pendidikannya hingga ke perguruan tinggi.

Pernikahan dini adalah kasus yang tidak henti-hentinya dibahas dikalangan masyarakat. Menurut Nurhakhasanah (2012) pernikahan dini adalah adalah pernikahan yang dilakukan diusia dini dengan sah oleh laki-laki dan perempuan yang belum memiliki persiapan dan kematangan sehingga dikhawatirkan akan mengalami jumlah resiko yang besar. 

Pernikahan dini menjadi fokus pemerintah untuk mencari sebab dan pemecahan agar berkurang, karena kasus ini menjadikan sebab dari banyak masalah seperti perceraian dan KDRT. Upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah pernikahan dini seperti memberi sosialisasi lewat lembaga desa pada remaja, memberikan wadah remaja untuk berkreasi dan berinovasi, dan masih banyak yang lainnya.

Bila dilihat dari sisi pernikahan dini di pujon kidul semakin berkurang. Kenapa bisa terjadi ? Dengan adanya cafe Sawah ternyata memberi dampak positif bagi masyarakat khususnya pemuda. Stigma masyarakat mulai berubah perlahan yang dulunya masa muda adalah masa dimana remaja mulai mengenal dunia luas yang akibatnya bisa terjadi kenakalan remaja, dan para orang tua mencegah dengan cara menikahkan anaknya meskipun belum mempunyai umur yang cukup. 

Dengan menikah dini bertujuan agar anak anak mereka mempunyai tanggung jawab yang akhirnya bisa terhindar dari kenakalan remaja. Tetapi seiring berkembangnya cafe sawah di pujon kidul banyak remaja atau pemuda pemudi pujon kidul yang membuktikan bila mereka bisa berkembang dan berprestasi. Lewat keikutsertaan mereka dalam pengelolaan cafe sawah. Pemerintah sendiri memberikan pelatihan SDM kepada pemuda pemudi Pujon Kidul agar mereka mempunyai semangat dalam  mengembangkan minat dan bakat mereka melalui Cafe Sawah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun