Jadi agar kita terhindar dari tranksaksi jual beli gharar caranya pembeli memberikan harga yang jelas pada sesuatu yang dijualnya, apabila tidak ada kejelasan tentang harganya, alangkah baiknya pembeli menanyakan harganya terlebih dahulu agar tidak terjadi kecurigaan, penyesalan, gharar apalagi riba setelah membeli barang tersebut.
Wallahu A'lam Bishawab...
Penulis: Afin Bastian Nugroho
Mahasiswa Politeknik Negeri Semarang, Jurusan Akuntansi, Prodi Perbankan Syariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H