Mohon tunggu...
Bastian Wae
Bastian Wae Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Saya sangat suka menulis, apalagi menuliskan namamu di Lauhul Mahfudz dengan doa doaku :D

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tranksaksi Gharar pada Warteg

22 November 2023   14:33 Diperbarui: 22 November 2023   18:18 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
depok24jam - republika

Siapa sih yang tidak kenal lagi dengan warteg, warteg adalah salah satu tempat makan terfavorit bagi masyarakat Indonesia. Kepanjangan dari warteg adalah Warung Tegal, warteg ini sudah menjadi tempat makan terfavorit dari kalangan muda maupun tua dikarenkan rasanya yang enak, dan harganya yang murah. Tapi, seiringnya perkembangan zaman maka harga pangan juga meningkat, hal tersebut menyebabkan kenaikan harga pada lauk dan sayur di warteg.

Karena pada umumnya warteg tidak memberikan harga pada setiap menu yang telah disajikan di atas meja, hal tersebut membuat beberapa pembeli merasa ragu untuk memesan, karena yang biasanya membeli makan seporsi dengan harga murah kini harganya berbeda, karena di warteg harganya menyesuaikan dengan pilihan lauknya.

Sistem tranksaksi yang di lakukan di warteg adalah, pesan terlebih dahulu bayar kemudian. Karena pembeli tidak tahu setiap harga yang dipesannya, hal tersebut, dapat memunculkan keraguan pada pembeli.

"Ini, harganya berapa ya, hm, kalau aku beli lauk yang ini, cukup gak ya uangku?"

Contohnya, harga sayur sop adalah Rp.2.000, harga sayur jamur Rp.2.500, harga kerang Rp.3.500, nasi putih Rp.3.000, dan harga telur dadar yang tebal Rp.4.000. Untuk minumannya es the manis Rp.3.000.

Jika ada pembeli memesan satu porsi nasi dengan lauk sayur sop dan sayur jamur, untuk minumannya es teh manis, maka total harganya menjadi Rp.10.500. Kemudian ada pembeli memesan satu porsi nasi dengan lauk sayur jamur, kerang, dan telur dadar, minumnya es the manis, maka total harganya adalah Rp.12.500, hal tersebut terdapat perbedaan harga yang mana diketahui pembeli setelah pembeli memesan dan memakan makanan tersebut.

Menurut hadist Rasulullah SAW, dari fatwa DSNMUI-IV-2001 tentang tranksaksi syariah adalah:

"Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar"

(HR. Muslim, Tirmizi, Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

Jadi gharar adalah ketidakjelasan pada tranksaksi jual beli, baik ketidakjelasan harga, takaran, dan syarat tranksaksi tersebut. Kalau pada kasus gharar yang ada di warteg ini adalah tidak memberikan harga pada setiap menunya sehingga membuat pembeli merasa ragu ketika ingin memesan makanan tersebut, kemudian ketika dibayar harganya tidak sesuai dengan ekspetasi "dikira murah ternyata segini toh harganya"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun