Kepolisian Resor kab.Kepulauan Aru harus segera menindak lanjuti Laporan Kepolisian yang sebelumnya di adukan serta menetapkan para pelaku atas tindak pidana yang di maksud untuk memenuhi hak-hak dari para korban atas kerugian yang di derita baik materil maupun immateril dan demi tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Melalui Propam Polri harus menyidak dan menindak tegas terhadap anggota kepolisan yang melakukan sikap Abai atau pembiaran atas peristiwa yang tengah terjadi, sebagaimana hal ini telah melanggar dari isi  pasal 13 UU No.02 tahun 2002 tentang tugas kepolisian dan harus melakukan sidang kode etik profesi sesuai dengan Pasal 6 huruf b dan pasal 10 PERKAPOLRI No.14 tahun 2011.
Â
Dasar Hukum
Pasal  pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 Jo pasal 13 UU No. 02 Tahun 2002 tentang kepolisianÂ
Psal 15 huruf g UU No.02 Tahun 2002
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No.08 tahun 1981 pasal 1 angka 19 Jo pasal 111
Pasal 6 huruf b dan pasal 10 PERKAPOLRI No.14 Tahun 2014 tentang Kode Etik PolriÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H