Mohon tunggu...
Almendo Bastian Colling
Almendo Bastian Colling Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Optimis untuk masa depan. Sosialis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini Hukum: Responsibilitas Kepolisian Resor Kab. Kepulauan Aru Abai terhadap Peristiwa Pidana

22 Juli 2024   14:13 Diperbarui: 22 Juli 2024   14:33 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepolisian Resor kab.Kepulauan Aru harus segera menindak lanjuti Laporan Kepolisian yang sebelumnya di adukan serta menetapkan para pelaku atas tindak pidana yang di maksud untuk memenuhi hak-hak dari para korban atas kerugian yang di derita baik materil maupun immateril dan demi tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Melalui Propam Polri harus menyidak dan menindak tegas terhadap anggota kepolisan yang melakukan sikap Abai atau pembiaran atas peristiwa yang tengah terjadi, sebagaimana hal ini telah melanggar dari isi  pasal 13 UU No.02 tahun 2002 tentang tugas kepolisian dan harus melakukan sidang kode etik profesi sesuai dengan Pasal 6 huruf b dan pasal 10 PERKAPOLRI No.14 tahun 2011.

 

Dasar Hukum

Pasal  pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 Jo pasal  13 UU No. 02 Tahun 2002 tentang kepolisian 

Psal 15 huruf g UU No.02 Tahun 2002

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No.08 tahun 1981 pasal 1 angka 19 Jo pasal 111

Pasal 6 huruf b dan pasal 10 PERKAPOLRI No.14 Tahun 2014 tentang Kode Etik Polri 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun