Mohon tunggu...
Almendo Bastian Colling
Almendo Bastian Colling Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Optimis untuk masa depan. Sosialis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini Hukum: Responsibilitas Kepolisian Resor Kab. Kepulauan Aru Abai terhadap Peristiwa Pidana

22 Juli 2024   14:13 Diperbarui: 22 Juli 2024   14:33 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Kasus Posisi

Berawal senin 24 Juni 2024, beberapa oknum masyarakat yang berasal dari desa Warjukur mendatangi rumah dari tiap-tiap korban dengan membawa alat berupa linggis, parang dll. Oknum masyarakat melancarkan aksinya di tiga titik hunian para koban di Kelurahan Siwa Lima Kabupaten Kepulauan Aru Dobo, dalam aksi yang di lancarkan para oknum masyarakat ini memasuki pekarangan rumah tanpa ijin, melakukan pengruskan rumah, melakukan ancaman pembunuhan serta percoban pembunuhan dan disusul dengan pembakaran rumah serta isinya. Akibat dari tindakan tersebut menimbulkan kerugian materil dari masing-masing korban. Korban pertama Piter Barends Rp1miliar, korban kedua Dominggus Barends Rp1miliar dan korban ketiga Abraham Tariola selaku ketua RT sebesar Rp200 juta.

Mirisnya setelah rangkaian aksi yang di lancarkan oleh oknum masyarakat yang disusul dengan pembakaran rumah bentuk responsibilitas dari aparat Kepolisian Resor kab. Kepulauan aru yang tengah berada di TKP seakan Abai, padahal pada saat itu juga para korban telah membuat LP ke POLRES setempat demi membuka ruang mediasi, namun sangat di sayangkan hanya berbagai alasan yang di terima yang berarti bentuk tindakan preventif untuk mencegah ataupun melakukan penangkapan oleh kepolisian setempat terhadap para oknum masyarakat atas tindak pidana tersebutpun nihil.

Menanggapi atas peristiwa hukum tersebut, penulis berkesempatan untuk memberikan pandangan dari  kaca mata hukum yang seyogiyanya. Maka  timbulah  pertanyaan, lantas apa yang harus di lakukan oleh aparat Kepolisian setempat ketika terjadinya peristiwa tersebut dan apakah sikap Abai  Kepolisian itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum?

Perlu di ketahui terkait pengaturan tugas dari anggota kepolisan sendiri di atur dalam pasal 30 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia 1945 Jo UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bab III terkait tugas dan wewenang kepolisian. Pasal 13 menegasakan bahwa kepolisian bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pada pasal 15 huruf g di tegaskan pula bahwa anggota polisi diberikan wenang untuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian yang berhubung dengan peristiwa hukum.

Sejalan dengan uraian pasal di atas, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan porsi sebagai bentuk kewajiban anggota Polisi apabila terjadinya peristiwa pidana yang mana orang yang senyata-nyata telah melakukan tindak pidana dengan suatu dugaan yang kuat melalui pertimbangan fakta lapangan yang terjadi, maka orang tersebut harus segera di tangkap atau diamankan sebagaimana yang termuat dalam pasal 1 angka 19 KUHAP berbunyi, "Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".

yang mana hal ini di perkuat juga dengan pasal 111 KUHAP ayat (1), (2) dan (3) berbunyi "Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik". Ayat (2) "Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan". Ayat (3) "Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan disitu belum selesai".

 

Hemat penulis, tanpa mengurangi ataupun menambahakan  kadar hukum dengan melihat fakta yang tengah terjadi Dobo Kab. Kepulauan Aru bahwasannya kepolisian yang pada saat itu  berada pada tempat kejadian perkara seharusnya melakukan upaya-upaya preventif yang sejatinya telah di atur dalam penjabaran isi pasal di atas, agar supaya tindakan bias terhadap tindak pidana dapat diminimalisir dan dapat membekukan para pelaku.

Terhadap sikap Abai atau terkesan pembiaran tindak pidana tersebut terjadi oleh Kepolisian Resor kab. Kepulauan Aru bukanlah sikap yang dapat dibenarkan karena sejatinya sikap tersebut telah menyimpang dari ketentuan pasal 30 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia  tahun 1945 tentang kepolisian sebagai satuan pelayan untuk melindungi dan menegakan Hukum, Jo pasal 13 UU No.02 tahun 2002 tentang kepolisian sebagai lembaga yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Mangkrak tugas dan abai terhadap peristiwa pidana yang terjadi inipun melanggar  dari kode etik profesi Kepolisian baik etika Kenegaraan karena tidak menjalankan dari isi ketentuan pasal 6 huruf b, dan  pasal 10 etika kemasyarakatan yang tertuang dalam PERKAPOLRI No.14 Tahun 2011. Dan terhadap sanksi tegas sendiri ini  di atur sebagaimana dari internal kepolisian.

Konklusi/Rekomendasi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun