Â
                                    Â
Â
 Lalai prosedur atau minim pengetahuan?  Kalimat ini terlintas saat sedang menyakiskan proses persidangan praperadilan kasus Pegi setiawan atas dugaan pembunuhan terhadap vina dan eky di cirebon 2016 silam, dengan keputusan Hakim yang atas kebijaksanannya pada tanggal 08 juli 2024 pegi setiawan akhirnya di bebaskan dari segala tuntutan, dengan amar putusan "menyatakan proses penangkapan Pegi setiawan  beserta semua yang berkaitan dengan yang lainnya di nyatakan tidak sah dan batal demi hukum". Pegi setiawan beserta tim kuasa hukum akhirnya memenangkan persidangan pada sidang praperadilan di pengadilan Negeri Bandung serta status sebagai tersangka gugur.
Compang-camping hukum di indonesia menjadi perihatian yang tidak lekas jauh dari pandangan masyarakat, terutama terhadap aparatur penegak hukum yang tidak lain dan tidak bukan ialah lembaga Kepolisian Republik Indonesia. Pasca putusan di Pengadilan Negeri Bandung atas Pegi Setiawan, kepolisian pun menjadi trending topik dalam skema pembahasan disetiap kalangan masyarakat bahkan tidak luput dari kaum akademisi.
Pasal 30 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945, serta pasal 13 UU POLRI No. 02 Tahun 2002 sebagai bentuk amanat di pundak kepolisian bahwa, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum" maka dari itu tugas dan  fungsi kepolisian harus berjalan berdasarkan batas-batas yang telah di tentukan oleh negara, sementara KUHAP dijadikan sebagai acuan dalam menindak atas dugaan tindak pidana juga tanpa melewati etika profesi serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Namun Pada faktanya hal yang telah di atur selalu bersebrangan dan tidak sejalan, pasalnya lembaga ini dari tahun ke tahun selalu saja menjadi perbincangan atas degradasi nilai-nilai moral baik karena tindakan represif, obstruction of justice bahkan sampai salah sasaran penangkapan. Hal ini dapat kita kilas balik antara lain;
- Tindakan represif aparat kepolisian di Konflik agararia pulau rempang-galang batam. 07 september 2023 gabungan masayarakat adat  pulau rempang dalam masa aksi terpaksa amburadul atas ulah tindakan Represif aparat kepolisian dengan menembakan gas air mata dan berujung pada penangkapan secara paksa. Peristiwa terjadi saat pengukuran lahan yang akan di gusur untuk dijadikan wilayah pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City, hal ini menjadi asam garam oleh masyarakat adat setempat dikarenakan tempat yang mereka diami adalah wilayah yang menjadi kesakralan masayarakat adat dan jika terjadinya relokasi hal ini dapat membuat hilangnya unsur budaya masyarakat adat setempat.
- Obstuction Of Justice oleh aparat kepolisan dalam kasus kematian Brigadir Josua. Tindakan aparat kepolisian dalam menghalang-halangi keadilan (Obstructio Of Justice) pada kematian anggota polisi Brigadir Josua Hutabarat dalam kasus ini tidaklah main-main, pasalnya imbas kasus tersebut mencuat di muka publik membuat masyarakat bertanya-tanya dengan gumam tanpa henti. Kasus ini akhirnya memaksa sederet aparat kepolisian bahkan petingginya harus mendengkap di jeruji besi.
- Salah Tangkap. Korban salah tangkap dalam penangan kasus pidana lagi-lagi menemui  Jalan buntu oleh aparat kepolisan dalam penangan kasus pembunuhan atas kematian vina dan eky di cirebon 2016 silam. Imbas jejak yang tak kunjung di temukan kepolisan malah salah membekukan pelaku yakni Pegi Setiawan, pemuda yang di duga melakukan pembunuhan tersebut akhirnya di bebasakan dari tuntuan atas penetapan tersangka yang tidak terbukti.
Sedert kasus pelanggaran HAM yang di adukan  oleh masyarakat ke Komnas HAM yang di lakoni oknum kepolisian juga menjadi pertanyan dimanakah akuntabilitas yang di maksudkan. Ini dapat dilihat dari angka pengaduan yang sangat drastis 771 aduan di tahun 2023.
Profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia patutut di pertanyakan dalam melaksanakn tugas sebagai sendi keamanan ketertiban negara, Â Apakah dalam hal itu harus di maklumi karena polisi juga manusia? Â ataukah dalam hal ini kepolisian masih minim pengetahuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dan bagaimana dengan slogan POLISI PRESISI, Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.
Memang pada dasarnya perbuatan yang bersebarangan dengan hukum ini di lakukan oleh oknum-oknum kepolisian yang kurang terdidik, akan tetapi hal yang menjadi sorotannya adalah lembaga ini sebagai awal mula yang melahirkan oknum-knum tersebut dengan menyandang gelar status sebagai POLISI.
Maka dari itu berangkat dari rangkaian peristiwa yang  terjadi, kepolisian harus senantiasa berbenah diri, yang harus meningkatkan kesadaran MORAL sebagai PELAYAN NEGARA yang datang bukan untuk dilayani oleh masyarakat, tetapi datang untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat sebagai cermin dari pribadi kepolisian yang sesungguhnya, agar supaya sikap skeptis masyarakat ini tidak lagi memunculkan stigma bahwa "No Viral No Justice".
"POLISI juga MANUSIA"
#REFERENSI Â
PASAL 30 ayat(4) UUD RI Tahun 1945| PASAL 13 UU POLRI No. 02 tahun 2002
Kompas.com -Perjalanan Kasus Pegi Setiawan| BBC NEWS Indonesia- Rempang Eco City
Kompas.com- Obstruction Of Justice Kasus Kematian Brigadir Josua| TEMPO.co - Polri lembaga Terbanyak diadukan Masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H