Â
 Opini Hukum: Menilik  Revisi Undang-Undang TNI Yang Sarat  Akan Penghianatan Terhadap Reformasi
                                                 Almendo  Bastian Colling(221010200242)                                         Â
 Dosen Pengampuh: Turnya S.H.,M.H
Selayang pandang atas konsepsi negara hukum Indonesia, yang telah dicetuskan oleh para pendiri bangsa (Founding Fathers). Kualifikasi sebagai negara hukum termuat dengan jelas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, antara lain di tegaskan, bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar pada hukum (Rechtstaats) dan bukan negara yang berdasar pada kekuasaan belaka (machtsstaats). Negara hukum Indonesia didasarkan pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila sila pancasila sebagai dasar filosofi dan ideologi dalam kehidupan berbangsa dan berpemerintahan.
Reformasi birokrasi pemerintahan Negara Republik Indonesia 21 mei 1998 dengan ditandai lengsernya kepemimpinan Presiden Soeharto sebagai tabir yang membuka pintu kegelapan menuju pada terang. Namun pada pijakan yang 26 tahun berjalannya reformasi seakan kabur dari pada jalan yang terang sebelumnya dengan ditandai berbagai nuansa kebijakan yang sangat membingungkan.
Jakarta 28 mei, melalui lembaga legislatif  dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat dengan penuh inisiatif telah melakasanakan atas revisi undang-undang TNI no 34 tahun 2004.
Beberapa pasal yang direvisi antara lain;
Batas Usia Pensiun
RUU TNI, Pasal 53 ayat (1) mengatur usia pensiun TNI dari yang semula bagi perwira 58 tahun menjadi 60 tahun bagi bintara dan tamtama yang semula 53 tahun menjadi 58 tahun.
Pada pasal yang sama ayat (2) mengatur bagi jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas hingga usia maksimal 65 tahun.
Perluasan Kedudukan Bagi Prajurit Aktif Di Kementrian NegaraÂ