Mohon tunggu...
Bastanta Barus
Bastanta Barus Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua KPUD Karo Ingatkan Pemilih yang Tidak Dapat Formulir C6 Jangan Khawatir

14 Februari 2024   04:00 Diperbarui: 14 Februari 2024   04:13 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

https://cekdptonline.kpu.go.id/ 

Di halaman utama protal tersebut, pemilih diminta untuk memasukan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP. Harus dipastikan pemilih mengisi kolom dengan benar.

Selanjutnya, kolom akan menampilkan nama, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan, serta TPS pemiliih, jika pemilih sudah terdaftar di DPT. Jika pemilih belum terdaftar di DPT, maka data tak akan tertampil.(YBB)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun