https://cekdptonline.kpu.go.id/Â
Di halaman utama protal tersebut, pemilih diminta untuk memasukan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP. Harus dipastikan pemilih mengisi kolom dengan benar.
Selanjutnya, kolom akan menampilkan nama, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan, serta TPS pemiliih, jika pemilih sudah terdaftar di DPT. Jika pemilih belum terdaftar di DPT, maka data tak akan tertampil.(YBB)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!