Mohon tunggu...
bastaman kusumadewa
bastaman kusumadewa Mohon Tunggu... Dokter - don't let what other people think stop you from doing the things you love

bastamanography.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rumah Desa Sehat, Desa Daulat Sehat

26 Januari 2017   00:37 Diperbarui: 30 Januari 2017   00:51 1467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkembangnya paradigma pembangunan yang berpusat sumber daya manusia (People Centered) merupakan koreksi terhadap paradigma pembangunan yang hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi (economic growth) dan juga paradigma kesejahteraan (welfare). Pembangunan kualitas sumber daya manusia dengan indikator IPM (Indeks Pembangunan Manusia), PQLI (Physical quality of life index) dan lainnya harus dapat mengimbangi orientasi pembangunan yang hanya berfokus pada tujuan makro-ekonomi seperti Produk Nasional Bruto (PDB). Demikian pula halnya dengan paradigma pembangunan kesejahteraan yang identik dengan berbagai upaya government transfer seperti bantuan langsung tunai, program raskin dan berbagai subsidi lainnya harus dapat bertransformasi menjadi penguatan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kualitas hidup khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan yang merupakan komponen yang mendasari kualitas hidup manusia.

Khusus dalam bidang kesehatan, proses pembangunannya masih harus dihadapkan pada berbagai macam permasalahan dan tantangan baik dari sisi kualitas, kuantitas dan keterjangkauan layanannya oleh masyarakat. Data kompilasi dari IDM, BPS 2015, PODES 2014 dan Susenas 2013 menunjukkan bahwa 69,64 % Desa tidak memiliki Puskesmas Pembantu (Pustu); 79,91% Desa tidak memiliki Polindes, dan 61,1% Desa belum memiliki Poskesdes. Selain itu permasalahan status kesehatan yang masih kompleks yang ditandai dengan masih tingginya kasus-kasus kesehatan sepertinya masih tingginya angka kematian ibu, bayi, dan balita serta masih tingginya kasus gizi buruk, kasus underweight dan stunting.

Di sisi lain, pembangunan kesehatan lingkungan juga masih menyisakan tantangan yang besar dengan capaian yang masih fluktuatif. Persentase rumah tangga dengan akses air minum yang layak meningkat dari 47,7% pada tahun 2009 menjadi 55,04% pada tahun 2011. Angka ini mengalami penurunan menjadi 41,66% pada tahun 2012, akan tetapi kemudian meningkat lagi menjadi 66,8% pada tahun 2013, selain itu akses sanitasi dasar yang layak pada tahun yang sama 66,8% atau naik hanya sekitar 11% dari tahun 2010. Strategi pembangunan kesehatan selama ini juga mengalami ketidaksesuaian antara kerangka fikir dan kerangka aksi (paradoks) yang seharusnya memprioritaskan upaya-upaya promotif-preventif dibandingkan kuratif dan rehabilitatif yang dapat dilihat dari pengalokasian anggaran bidang kesehatan selama ini.

Paradigma pembangunan bidang kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumberdaya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Hal ini juga sejalan dengan agenda prioritas pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla sebagaimana terumuskan dalam RPJMN 2015-2019 dimana salah satu program strategis bidang kesehatan adalah pembangunan 50.000 Rumah Desa Sehat.

Program Rumah Desa Sehat merupakan pendekatan terhadap permasalahan kesehatan yang langsung menyasar pada masyarakat luas khususnya yang berada di desa. Program yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta dikelola bersama dengan Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah dan pemerintah desa ini berusaha untuk menjawab ketimpangan pembangunan antara daerah perkotaan dan desa, sesuai dengan Nawa Cita ke-3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan, yang juga diamanatkan dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menguatkan otonomi desa dalam menentukan prioritas dan strategi pembangunannya.

Pelaksanaan pembangunan Rumah Desa Sehat juga merupakan alternatif antisipasi terjadinya ledakan kekecewaan masyarakat pemegang kartu Indonesia Sehat (KIS) yang tidak dapat terlayani akibat kurangnya ketersediaan sarana layanan (provider) BPJS seperti Puskesmas yang laju pertambahannya tahun 2009-2013 hanya sekitar 3-3,5% tidak sejalan dengan laju pertumbuhan kepesertaan BPJS yang menuju 100% dari penduduk negara kesatuan Republik Indonesia. Rumah Desa Sehat juga diharapkan dapat mengakomodir pengembangan sistem kesehatan tradisional yang dikembangkan oleh pengetahuan masyarakat setempat, sehingga pilihan terhadap layanan kesehatan sebagai variatif tetapi tetap dapat dipertanggung jawabkan.

Rumah Desa Sehat merupakan fasilitas percepatan pembangunan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa melalui peningkatan kualitas layanan kesehatan dasar, kesehatan lingkungan dan gizi masyarakat perdesaan yang dibangun serta difasilitasi oleh pemerintah dan dikelola masyarakat desa dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan kesehatan masyarakat, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) serta upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) menuju Desa Daulat Sehat.

Dan berikut materi paparan Rumah Desa Sehat dapat diunduh disini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun