Mohon tunggu...
Dr.Dr.Basrowi.SE.ME.MPd.PhD
Dr.Dr.Basrowi.SE.ME.MPd.PhD Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat adm bisnis Alumni S3 Unair, Alumni S3 UPI YAI Jakarta, S3 Asia e University

Man Jadda Wa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Inklusi Keuangan Syariah bagi Kesejahteraan Umat

20 Februari 2020   11:51 Diperbarui: 20 Februari 2020   11:58 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah  adalah meningkatkan literasi keuangan syariah. Mengapa? Karena literasi keuangan syariah sangat dibutuhkan dalam mengambil keputusan keuangan dan memberikan pemahaman tentang pentingnya berinvestasi, serta kegiatan bisnis lainnya yang memerlukan kerjasama dengan jasa keuangan syariah. 

Alasan berikutnya adalah karena literasi keuangan syariah mampu mempengaruhi perilaku keuangan individu dan memungkinkan meningkatkan partisipasi dalam aktivitas finansial syariah. Masyarakat dengan tingkat literasi finansial syariah yang rendah memiliki kemungkinan besar untuk tidak melakukan aktivitas di pasar keuangan syariah, sedangkan dengan tingkat literasi keuangan syariah yang tinggi cenderung untuk melakukan  aktivitas finansial syariah.

Pengetahuan tentang keuangan syariah adalah bentuk modal manusia, dan ada kausalitas antara pengetahuan keuangan syariah dan kesejahteraan ekonomi. Ketika seseorang telah mempunyai akses terhadap lembaga keuangan syariah, maka mereka akan terbuka pikirannya untuk melakukan bisnis mengembangkan usaha, dengan modal yang dapat diperoleh dari lembaga keuangan bank dan nonbank syariah. 

Dengan adanya kerja sama dengan lembaga keuangan syariah, maka motivasi untuk berusaha lebih keras, dan hal itu akan berdampak pada meningkatnya tingkat kesejahteraan sesuai syar'i.  

Strategi lain untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah  juga dapat dilakukan melalui penggunaan Financial technology (fintech) syariah. Saat ini, masyarakat Indonesia lebih banyak menggunakan layanan Fintech berbasis pembayaran dengan persentase 38% dan diikuti oleh layanan pinjaman sebesar 31%. Hal ini menunjukkan ketersediaan Fintech syariah di Indonesia mampu membantu pemerintah dalam menyediakan layanan keuangan pembayaran dan pinjaman syariah yang lebih luas dan efisien.

Peran Regulasi Pemerintah 

Sejauh ini, proses adopsi dan inovasi teknologi membutuhkan waktu yang cukup lama. Selain itu, peran regulasi pemerintah juga dibutuhkan dalam mengakomodasi inovasi finansial digital syariah, terutama mengawasi dan menjaga stabilitas dari gejolak persaingan pasar yang tidak adil sangat dibutuhkan.

Berdasarkan laporan dari Accenture menyampaikan bahwa fintech baik syariah maupun konvensional merupakan salah satu sektor ekonomi dengan pertumbuhan tercepat. Investasi dalam industri ini telah mencapai USD12,2 miliar di tahun 2014 sementara di tahun 2008 baru mencapai USD930 juta. Indonesia dilaporkan sebagai salah satu negara di kawasan Asia dengan pertumbuhan pasar fintech yang cukup tinggi. 

Pertumbuhan pasar fintech baik syariah maupun konvensional di Indonesia mencapai 1.842 persen dari USD1,82 juta tahun 2013 menjadi USD35,35 juta di tahun 2016. Bahkan pasar fintech Indonesia lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang hanya USD8,29 juta dan Thailand USD3,72juta. Pergeseran perilaku masyarakat Indonesia pada aspek layanan digital serta tingginya penetrasi pengguna internet dan smartphone menjadi salah satu pemicu pesatnya perkembangan fintech  baik syariah maupun konvensional di Indonesia.

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mencatat terdapat 144 start-up fintech baik syariah maupun konvensional yang telah bergabung. Dari berbagai jenis layanan fintech tersebut, skema yang berkontribusi paling besar dan dengan pertumbuhan tertinggi di Indonesia ialah peer to peer (p2p) business lending. Dimana aktivitas ini pada tahun 2015 hanya meraup pasar sebesar USD0,11 juta dan tumbuh pesat sebesar USD21,65 juta di tahun. 

Namun, berdasarkan laporan OJK periode Desember 2019 terkait ikhtisar keuangan fintech (peer to peer lending) baik syariah maupun konvensional, bahwa jumlah lender sebesar 199.539 akun atau meningkat sebesar 72 persen dari Bulan Januari 2018. Sementara itu akun borrower meningkat 461 persen dari 330.154 akun di bulan Januari 2018 menjadi 1.850.632 akun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun