Tak sia-sia perjuangan Dadang dkk menolak pelanggaran hukum yang di lakukan perusahaannya, yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dirinya dan kawan-kawannya yang semula berjumlah 42 orang namun bertahan 18 orang hingga pengadilan hubungan industrial Bandung menyatakan PHK-nya tidak sah dan memerintahkan perusahaan mempekerjakannya kembali serta membayar upah selama masa proses (Putusan Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg).
Permasalahan berawal ketika perusahaan menginformasikan akan merelokasi sebagian alat produksi ke lokasi baru dimana perusahaan melakukan produksi. Informasi tersebut sekaligus menyatakan bahwa para pekerja pada posisi alat produksi yang direlokasi dinyatakan PHK dan dapat mengambil haknya di ruangan managemen perusahaan, Hak akan dibayarkan sesuai ketentuan Undang-undang.
Atas Informasi tersebut Dadang dkk merasa tidak terima dan gelisah. Mengapa harus kami yang di PHK, fikir Dadang dkk yang merupakan Pekerja tetap di perusahaan tersebut. Padahal masih banyak Pekerja Magang dan Kontrak yang masa Magang dan kontraknya hampir habis.
Melalui salah satu kawannya, yang juga bagian dari yang akan di PHK, Dadang dkk mendatangi Pusat Layanan dan Konsultasi Hukum Bekasi untuk berkonsultasi. Kesimpulannya adalah bahwa PHK terhadap Dadang dkk adalah Cacat Hukum dan melanggar Pasal 151 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Â Dalam pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terbukti bahwa Perusahaan Dadang dkk bukannya melakukan segala upaya agar tidak terjadi PHK tetapi malah sebaliknya, Pekerja juga tidak diberi kesempatan untuk berusaha agar tidak terjadi PHK, dan bahkan Pemerintah dengan Mediatornya di disnaker cenderung hanya menyimpulkan pernyataan kedua belah pihak dengan mengeluarkan Anjuran yang tidak memiliki kekuatan Eksekusi.
Motivasi awal yang dibangun oleh Pusat Layanan dan Konsultasi Hukum Bekasi untuk Dadang dkk dalam berjuang adalah melawan kesewenang-wenangan dan Penegakkan Hukum, Bukan UANG semata. Karena jika uang yang jadi motivasi akan mudah "dilumpuhkan" oleh Pengusaha yang sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H