Mohon tunggu...
Basri Hasanuddin Latief
Basri Hasanuddin Latief Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasi Pertama di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Lulusan Sarjana pada Ilmu Hubungan Internasional Universitas Hasanuddin yang saat ini mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imigrasi sebagai Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat

3 Februari 2021   14:33 Diperbarui: 3 Februari 2021   14:39 4235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui laman instagram resminya @ditjen_imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang pelarangan WNA untuk masuk ke Wilayah Indonesia sampai tanggal 8 Februari 2021. Secara total pada tahun 2021 aturan bagi warga negara asing yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia telah berjalan hampir satu bulan yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan akan dievaluasi kembali pada tanggal 8 Februari 2021. Ini bukan kali pertama Pemerintah Indonesia menutup perbatasan, tahun lalu (2020) Pemerintah Indonesia untuk pertama kali juga menutup perbatasan Indonesia saat kasus covid-19 menjadi pandemi dunia. Akan tetapi situasi ekonomi dalam negeri yang terus menurun membuat Pemerintah Indonesia mendeklarasikan Adaptasi Kebiasaan Baru sehingga roda perekonomian dapat terus berjalan. Demi mendukung  perekonomian Indonesia yang terus menurun, maka diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang memperbolehkan masuknya WNA pemegang Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Melalui aturan ini, Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk dapat menggerakkan roda perekonomian. Akhir tahun 2020 menjadi titik balik dimana Pemerintah Indonesia harus kembali menutup perbatasan negara. Langkah ini diambil untuk menekan persebaran covid-19 khususnya imported cases (kasus covid-19 yang berasal dari luar negeri) akibat munculnya varian baru covid-19 yang lebih mudah menular dan dikenal ganas.

Dalam pelaksanaan aturan tersebut, Imigrasi mendapat sorotan terutama saat datangnya 153 WNA asal Tiongkok yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 23 Januari 2021. Dalam perspektif hukum positif yang ada di Indonesia, masuknya ke-153 WNA Tiongkok tersebut tidak menyalahi aturan hukum yang ada. Aturan tentang pelarangan WNA untuk masuk ke Wilayah Indonesia bersifat terbatas dalam arti terdapat kategori-kategori bagi warga negara asing yang diperbolehkan masuk ke Wilayah Republik Indonesia. Kategori-kategori yang dimaksud diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-2034.GR.01.01 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia antara lain:

  • WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas;
  • WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
  • WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; dan
  • Awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya.

Surat Edaran ini awalnya berlaku dari tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021. Akan tetapi, atas berbagai pertimbangan, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat edaran yang memperpanjang aturan tersebut dari tanggal 15 sampai dengan 25 Januari 2021 dan kemudian ditegaskan kembali melalui surat edaran pertanggal 26 Januari 2021 untuk menambah masa pelarangan WNA masuk ke Wilayah Indonesia sampai tanggal 8 Februari 2021.

Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Sam Fernando, terdapat 33.340 WNA yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soerkarno-Hatta pada masa penerapan aturan pembatasan masuknya WNA dari tanggal 1-25 Januari 2021. Disatu sisi, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga menolak kedatangan 31 WNA yang datang ke Indonesia karena tidak termasuk kedalam kategori-kategori yang telah diatur. 

Warga Negara Asing yang dapat masuk ke Wilayah Republik Indonesia harus menunjukkan hasil negative RT-PCR dari negara asalnya yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan. Setelah tiba di Indonesia, mereka akan dites ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina mandiri ditempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia (Kementerian Kesehatan).

Hukum keimigrasian di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kebijakan selektif (selective policy) yang dimana Pemerintah Indonesia akan melakukan seleksi terhadap orang asing yang masuk ke dalam Wilayah Republik Indonesia dalam rangka melindungi kepentingan nasional. Orang asing yang masuk ke dalam Wilayah Republik Indonesia telah dipastikan bermanfaat, tidak membahayakan keamanan, tunduk pada hukum Indonesia serta sesuai maksud dan tujuannya.

Penentuan keempat kategori yang dikecualikan tersebut telah sesuai dan sejalan dengan prinsip selective policy bahkan dengan mengizinkan warga negara asing tersebut untuk masuk ke Indonesia maka Imigrasi telah menjalankan salah satu fungsinya yakni sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan ada empat fungsi keimigrasian yakni pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat tercermin dengan kontribusi imigrasi sebagai bagian dari infrastruktur pembangunan. Selain memberikan kontribusi terhadap PNBP, keempat kategori yang diizinkan masuk tersebut dapat membantu pemulihan ekonomi nasional khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) atau investor asing yang telah memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. Kehadiran Tenaga Kerja Asing sangat membantu dalam Proyek Strategi Nasional yang dibangun di Wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pemberian izin bagi warga negara asing untuk masuk ke Wilayah Republik Indonesia menekankan asas kebermanfaatan bagi Indonesia.

Secara umum selama masa pandemi, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan inovasi-inovasi agar roda perekonomian tetap berjalan. Hal ini dilakukan dengan berbagai program dan kebijakan yang dapat menambah PNBP dari sektor keimigrasian. Program Eazy Paspor dan Visa Onshore menjadi inovasi terbaik Direktorat Jenderal Imigrasi yang memberikan kontribusi PNBP kepada Negara. Oleh sebab itu, posisi Imigrasi menjadi penting sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun