Mohon tunggu...
Basri Hasanuddin Latief
Basri Hasanuddin Latief Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasi Pertama di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo

Lulusan Sarjana pada Ilmu Hubungan Internasional Universitas Hasanuddin yang saat ini mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelayanan Prima di Masa New Normal

10 Desember 2020   21:05 Diperbarui: 10 Desember 2020   21:10 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 16 April 2020, Dr Hans Henri P. Kludge Direktur WHO untuk regional Eropa mengeluarkan statemen bagi negara-negara untuk melakukan masa transisi ke New Normal[6].

Gayung bersambut, negara-negara Eropa dan hampir seluruh dunia mulai menerapkan masa transisi ini tak terkecuali di Indonesia. Bahkan Presiden Indonesia, Joko Widodo, melalui pernyataan resmi tanggal 15 Mei 2020 telah menyusun tahapan yang akan ditempuh dalam menerapkan status New Normal. 

 Pelayanan Keimigrasian dimasa New Normal

Deklarasi New Normal yang digaungkan oleh Joko Widodo ditindaklanjuti secara responsif oleh setiap instansi pemerintahan, tidak terkecuali Direktorat Jenderal Imigrasi

Melalui Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 9 Juni 2020 terkait Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dalam Masa Tatanan Normal Baru, Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa pelayanan keimigrasian senantiasa berjalan di masa New Normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tentunya ini merupakan angin segar bagi masyarakat, terkhusus bagi mereka yang selama kondisi pandemi tidak dapat terlayani.

Melalui regulasi ini pula, semua unit pelaksana teknis keimigrasian melakukan perubahan besar pada sarana dan prasarana pelayanan. Mulai dari penyediaan alat pelindung diri bagi petugas imigrasi hingga mendesain situasi ruang pelayanan agar memenuhi prasyarat yang ditetapkan oleh protokol kesehatan. 

Berbagai transformasi yang digiatkan tentunya berpedoman pada komponen standar pelayanan khususnya pasal 21 huruf m Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yakni “jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan”. 

Dengan penerapan standar protokol kesehatan yang ketat diharapkan baik pemohon maupun petugas pelayanan keimigrasian dapat terhindar dari potensi tertular covid-19.

Selain itu, Dirjen Imigrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian juga turut menerapkan pelayanan berbasis jaringan internet sehingga interaksi langsung antara petugas dan pemohon layanan keimigrasian dapat diminimalisir.

Akan tetapi, sebagai sebuah institusi yang mengedepankan pelayanan, Dirjen Imigrasi harus terus mengikuti perkembangan teknologi informasi dan sejatinya ini merupakan tantangan kedepan, demi memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

References 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun