Mohon tunggu...
Basri
Basri Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan

Gemar membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hapus Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun?

11 Agustus 2022   12:03 Diperbarui: 11 Agustus 2022   12:14 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

            Oleh karena itu untuk memudahkan WP dalam kewajiban membayar pajak dan mengganti plat baru kendaraan bermotor adalah dengan merivisi pasal-pasal atau menerbitkan turunan aturan pajak kendaraan bermotor dalam Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah  (PD Dan RD)   antara lain : 

      Pasal  7

(2) Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.

(3) Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda NomorKendaraan Bermotor.

(4) Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas daerah atau bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

      

      Direvisi sehingga Pasal 7 berbunyi   

      Pasal  7

(2) dihapus

(2a) Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dapat  dipungut di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia

(2b) Dalam hal wajib pajak bayar pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana pada ayat (2a) berbeda identitas alamat dengan kepengurusan atau pembayaran di kota/kabupaten wajib pajak harus menunjukan asli KTP dan Asli STNK kepada pejabat pemungut pajak kendaraan bermotor

(2c) Dalam hal wajib pajak mengurus pergantian plat baru kendaraan  berbeda identitias sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) wajib pajak harus menunjukan asli KTP, Asli BPKB  dan Asli STNK kepada pejabat yang berwenang

(3) Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda NomorKendaraan Bermotor.

(4) Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas daerah atau bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

 Pasal 94
(1) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen)

             

Direvisi sehingga Pasal 94 berbunyi  


Pasal 94
(1) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dan atau dikabupaten/kota saat pajak dipungut dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota misal sebesar 28% (dua puluh delapan persen) dan dibagikan kepada kabupaten/kota yang memungut misal sebesar 2% (dua)persen

             

     Dari uraian kebijakan tersebut diatas dapat disimpulkan lebih banyak manfaat dari pada mudoratnya, lebih efektif dan efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun