Mohon tunggu...
Sofyan Basri
Sofyan Basri Mohon Tunggu... Jurnalis - Anak Manusia

Menilai dengan normatif

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara dan Tafsir Hukum

16 April 2022   12:05 Diperbarui: 16 April 2022   12:11 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penjambretan teman. Penetapan tersangka Amaq. Hingga peristiwa KM 50. Maupun kasus lain yang serupa. Negara seperti tidak hadir sepenuhnya-- memberikan perlindungan. Juga memberikan keadilan. Dengan pertimbangan sejumlah fakta. Bahwa penyelesaian prosedural hukum. Pada kasus ini seperti setengah matang.

Untuk kasus teman saya misalnya. Faktor psikologi dari peristiwa itu. Seperti tidak menjadi penting. Padahal secara dampak sangat kuat. Dan itu dapat berakibat sindrom. Jika tidak ditangani baik. Maka akan berdampak buruk. Seperti kecemasan. Hingga ketakutan berlebihan. Itu terbukti.

Belum lagi, misalnya. Ketika kasus itu dilaporkan. Tapi kemudian prosesnya tidak jalan. Lalu akhirnya hanya menjadi catatan akhir. Yang dilaporkan setiap tahun. Bukankah sangat jarang rasanya kasus demikian diungkap. Hingga kasus itu selesai.

Saya pernah alami. Motor dicuri. Sudah lupa tahun kejadiannya. Saya laporkan. Tidak ada perkembangan. Hingga kini. Itu motor jupiter z burung hantu. Barangkali nilainya 12 jutaan. Gimana kalau handphone. Yang nilainya mungkin hanya 7 jutaan.

Untuk kasus Amaq. Seperti sudah menjadi rahasia umum. Jika tanpa tekanan publik. Barangkali kasus Amaq akan berakhir di rumah tahanan. Lagian sangat aneh rasanya. Jika membela diri. Lalu dinilai bersalah. Pernyataan polisi dalam press conference juga patut disayangkan.

Jika mau jujur. Saya pribadi itu mengecewakan. Seakan-akan salah jika membela diri. Sedang posisi Amaq sedang terdesak. Atau ketika berada diposisi Amaq. Kita diminta untuk pasrah saja. Sungguh aneh. Dan ketika semua terjadi. Motor diambil-- siapa tanggungjawab?

Syukur-syukur jika kasus diungkap-- motor ditemukan. Jika tidak? Maka korban harus sabar. Iya? Sungguh betapa banyak rasanya. Kasus seperti itu berakhir kecewa. Bukan berarti kita tidak percaya kepada kepolisian. Tapi, jika berbicara fakta. Banyak yang demikian. Ini juga pengalaman sendiri.

Sedangkan kasus KM 50. Kita hargai putusan pengadilan. Membebaskan dua terdakwa dari segala tuntutan. Alasan tadi, dalam keadaan terdesak. Tapi disisi lain, dengan posisi yang sama. Kepolisian seperti tidak menjadikan itu referensi hukum. Terutama kepada kasus Amaq. Kenapa?

Kan sudah disampaikan dalam keadaan terpaksa-- membela diri. Pilihan hanya dibunuh atau membunuh. Dan kebetulan Amaq membunuh. Lalu dengan narasi, kalau malam harus jalan berdua. Itu rasa-rasanya sulit diterima akal. Semestinya, kasus yang semacam ini dikaji lebih dalam.

Kalau sudah begini. Nasi sudah jadi bubur. Lagi dan lagi-- citra institusi kembali tercoreng. Kan kasihan. Saya yakin dan percaya. Banyak polisi professional. Menjalankan tugas sesuai konstitusi. Amanah dan mengayomi masyarakat.

Di Sinjai, misalnya. Saya tahu seorang polisi. Diberi penghargaan. Atas prestasinya mendukung literasi desa. Dan masih banyak lagi. Karena itu, kita tentu mendukung proses hukum dilakukan secara cermat. Dan hati-hati. Terutama dalam menafsirkan hukum itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun