Saya secara pribadi berpandangan, TGPF adalah sebuah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak asasi warganya. Sebab jika tidak dilakukan, maka bagi saya ini adalah sebuah luka hukum di negeri yang katanya menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi.
Jangan sampai luka lama penegakan hukum seperti kasus Munir kembali terulang dengan kasus Novel. Kupikir ini  bukan untuk menakut-nakuti pihak manapun. Akan tetapi, ini hanya sekedar peringatan untuk kita semua. Terutama kepada pemerintah dalam hal ini para pegak hukum.
Jangan sampai penegakan hukum di negara ini amburadul seperti kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD yang mengatakan dalam cuitannya di twitter beberapa waktu lalu.
"Sudah berkali-kali saya katakan bahwa adagium penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas itu adalah adagium yang salah. Yamg benar tumpul ke atas dan tumpul ke bawah. Yang di atas enak karena menyuap, yang di bawah terkena karena tak mampu menyuap"
Untuk itu, pemerintah dan Presiden Joko Widodo mesti serius menangani hal ini. Jangan sampai proses hukum yang berlarut dan tanpa ada proses penyelesaian membuat publik mengambil kesimpulan secara sepihak. Seperti kalimat "atau jangan-jangan, atau jangan-jangan".
Tentu kesimpulan sepihak oleh publik tidak bisa dibiarkan begitu saja. Apalagi, Presiden Joko Widodo tentu sedang dalam persiapan menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Semua sudah tentu tahu, jika politik akan mampu merangsek masuk pada apa saja, termasuk memainkan isu hukum untuk kepentingan politis.
Dan kupikir TGPF bisa jadi merupakan alternatif gerakan nyata Presiden Jokowi. Apalagi, gelombang desakan untuk dibentuknya TPGF tersebut terus didengungkan. Terbaru, desakan itu datang dari Amnesty Internasional Indonesia. Meski memang, ada beberapa yang meragukan TGPF tersebut seperti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Terkhusus untuk Polri, pengusutan kasus harus dipercepat untuk diselesaikan. Sebab hal ini akan berpengaruh terhadap kredibilitas Polri, terutama dalam hal kepercayaan publik. Pasalnya, muncul dugaan jika dalang dari kasus Novel tersebut dari internal Polri sendiri.
Meski memang hingga kini, keterlibatan petinggi Polri itu belum terbukti. Akan tetapi rumor tidak bisa dibantah dengan rumor tapi harus dan wajib dibantah dengan data dan fakta hasil penyelidikan dan pengungkapan dengan menyeret para pelaku hingga ke meja hijau.
Dan untuk Bang Novel, maju terus berantas para manusia tak bermoral yang mencuri uang rakyat yang disebut koruptor. Saya Sofyan selalu bersama Abang. Sehat dan sukses selal untuk Abang. Dan semoga lekas sembuh dan kembali bekerja. Biarlah mata Abang menjadi saksi bisu bagi kami rakyat yang Abang perjuangkan.